perhitungan Db-gain

Di Bab-bab depan kompilasi ini beberapa kali ditemui
istilah dan bilangan GAIN, dB, dan dBd (ato dBi) -
serta beberapa tabulasi dengan rincian bagaimana
angka-angka tersebut ditemukan. Karena buat orang
awam masalah ini konon agak rumit dan ‘njlimet
adanya, dengan merujuk pada pendekatan yang dilakukan
para empu per-antena-an macam Bill Orr,
W6SAI (SK) dan Lew Mc Coy, W1ICP (SK) di berbagai
tulisan mereka, di Bab ini penulis akan mencoba melakukan
pendekatan sederhana agar rekans yang
awam dengan hal-hal teknikal bisa memahami
pengertian dan perhitungan yang menyangkut istilahistilah
tersebut .
GAIN - seperti yang dipahami dalam kehidupan
dan praktek sehari-hari di dunia per-antena-an
adalah perolehan kelebihan/keuntungan/nilai plus
(sebagai lawan kata istilah LOSS = kekurangan/
kerugian/nilai minus) yang didapat dari pemakaian
sebuah antena, dengan membandingkannya dengan
antena lain yang digunakan sebagai rujukan atau
reference. Kata kuncinya adalah kata membandingkan
tersebut.
Untuk mengenang nama Alexander Graham Bel, Gain
diukur dengan satuan ukur DECIBEL (= dB), yang merupakan
power ratio atau perbandingan daya antara
dua sumber tenaga (sebut saja P1 dan P2), yang dihitung
dengan rumus:
dB = 10 log (P1 : P2)
Dari perbandingan daya antara P1 dan P2, atau
d.h.i. antara Antena 1 (yang mau dibandingkan) dan
Antena 2 (antena pembanding) tersebut bisa dihitung
ratio penguatan (misalnya P2 berapa kali lebih kuat
dari P1, atau sebaliknya) yang secara sederhana
(untuk aplikasi sehari-hari) bisa dilihat pada tabel
berikut:
Cara pembacaan:
1. Kolom Ratio x menunjukkan Ratio Penguatan yang
x kali, seperti pada Gain 3 dB berarti ratio penguatan
2x, 10 dB = 10x, 15 dB = 31.6x dst.
2. Ada korelasi antara angka-angka di row/baris yang
sama, misalnya 0 dB = 1x; 10 dB = 10x; 20 dB = 100x;
30 dB = 1.000x dst.; 2 dB = 1.5x; 12 dB = 15.8x; 22 dB =
158x; dst., yang tiap kali pada kolom-kolom ke arah
kanan menunjukkan kenaikan 10x.
Bab VII ~ Perhitungan Gain dan dB. Para orang pinter dan pendahoeloe kita di dunia perantena-
an telah lama bersetuju bahwa RUJUKAN/
reference yang paling pas untuk mengukur atau
membandingkan kinerja sebuah antena adalah antena
ISOTHROPIC atau antena DIPOLE:
Antena Isothropic ‘nggak bakal dijumpai dalam kehidupan
sehari-hari, karena antena yang dianggap/
diandaikan bisa memancar MERATA ke SEMUA ARAH
(ke atas-bawah, depan-belakang, kiri-kanan) ini
hanya ada secara HIPOTETIS atau imajiner saja.
Antena Dipole dengan feed point pada ketinggian
free space (setidaknya 1/2λ dari permukaan tanah)
arah pancarannya ke depan dan belakang (bi directional),
sehingga dibandingkan dengan antena
Isothropic (yang pancarannya merata kesemua arah)
- untuk pancaran ke arah depan (dan belakang) Dipole
akan menunjukkan Gain (kelebihan) tertentu.
Karena yang dirujuk adalah arah pancaran
(Directivity) ke depan (Forward) maka biasa disebutkan
bahwa Antena Dipole mempunyai Forward
Gain sebesar x (sekian) dB terhadap (atau ketimbang)
antena Isothropic.
Demikianlah, hasil penelitian dan itung-itungan
orang pinter menghasilkan angka x = 2.1 dB (atau =
angka penguatan sekitar 1,7x), atau biasa dituliskan:
GAIN Antena DIPOLE 1/2λ = 2.1 dBi
(huruf i merujuk kepada antena Isothropic)
Karena antena Isothropic susah dibayangin keberadaan/
eksistensi-nya, dalam praktek sehari-hari
orang lebih suka membandingkan kinerja Antena
(apapun) dengan kinerja sebuah Dipole, sehingga
lantas lebih umum dipaké istilah dBd, dimana huruf
d merujuk kepada dipole.
Dari sinilah lantas dikembangkan kaidah dasar untuk
menghitung Gain berjenis antena terhadap antena
rujukan (bisa Isotropis, bisa Dipole):
1. Kalau dipaké ANTENA ISOTROPIS sebagai rujukan,
tentu saja sebuah Antena Isotropis (kalo’ toh
ada) mempunyai Gain 0 dbi, ato ratio pe-nguatan
1 x terhadap antena rujukan.
2. Antena Dipole 1/2λ mempunyai Gain 2.1 dBi
(lihat cetakan tebal di atas). Kalo’ dipaké ANTENA
DIPOLE sebagai rujukan, maka Antena Dipole
itu mempunyai Gain 0 dBd, ato ratio penguatan
1 x terhadap antena rujukan.
3. Antena VERTIKAL atau GROUND PLANE 1/4λ
mempunyai Gain 0.3 dBi; Antena 5/8λ mempunyai
Gain = 3.3 dBi, atau = 1.2 dBd (= 3.3 - 2.1)
4. Antena LOOP 1λ mempunyai Gain 4.1 dBi atau = 2
dBd (= 4.1 - 2.1).
5. Pada sebuah antena (jenis apapun) yang diberi
elemen parasitik berupa sebuah DIRECTOR (DIR)
atau REFLECTOR (REF) akan didapatkan tambahan
Gain sebesar 5 dB.
6. Jika sudah ada sebuah DIRector (DIR-1) maka
tambahan Gain pada penambahan DIR berikutnya
(DIR-2, DIR-3 dst.) akan menunjukkan penurunan:
<< ybØko/1: Perhitungan Gain dan dB, hal. VII - 2/2 >>
<< ‘ngobrol~’ngalor~’ngidul ihwal per~antena~an bersama bam, ybØko/1 >>
tambahan DIR-2 menambahkan Gain 2 dB di atas
perhitungan sebelumnya, sedangkan dengan
penambahan DIR-3 dan DIR-4 masing-masing DIR
tambahan hanya menambah Gain 1 dB.
Pada penambahan DIR-5 dst. TIDAK lagi didapatkan
penambahan Gain yang menyolok/kentara.
7. Jika dipakai REF dan DIR bersama-sama pada
sebuah antena maka Gain dari REF yang semula 5
dB (kaidah 5) akan dihitung sebesar 3 dB saja.
8. Untuk mengitung perolehan Gain pada Multi Element
Array yang terdiri dari beberapa Dipole yang
dirangkai secara collinear (serie) dapat diperkirakan
sbb. :
Gain yang didapat dari
2 element collinear = 1.9 dBd atau +/- 2 dBd
3 element collinear = 3.2 dBd atau +/- 3 dBd
4 element collinear = 4.3 dBd atau +/- 4 dBd,
Untuk band HF biasanya rangkaian collinear tidak
akan terdiri lebih dari 4 5 elemen, tapi buat sekedar
berkhayal-khayal bisa diperkirakan:
5 elemen = +/- 5 dBd, 6 elemen = +/- 6 dBd,
10 elemen = +/- 10 dBd dst. (bilangan dB kirakira
sama dengan jumlah elemen).
Dalam praktek sehari-hari dijumpai banyak faktor
yang di luar kontrol pembuat atau perakit antena,
sehingga ybs. harus nrimo sikon yang kurang mendukung
bagi antena untuk berkinerja optimal, misalnya
lokasi dan luas lahan yang kurang menguntungkan
sehingga antena tidak dapat direntang semestinya,
ketinggian instalasi yang ‘nanggung, panjang Boom
yang karena berbagai sebab tidak bisa dibuat sepanjang
yang seharusnya (dengan akibat spacing antar
elemen ‘nggak bisa pas sesuai itungan, yang akan
mempengaruhi perolehan Forward Gain dan F/B ratio),
propagasi yang kurang mendukung dsb. - sehingga
perolehan Gain akan jauh menyimpang dari
angka-angka ideal tersebut dalam kaidah di atas.
Sekali lagi, perolehan Gain yang disebut dalam
kaidah-kaidah diatas adalah HASIL OPTIMAL dari sebuah
antena yang dibuat, diinstal dan ditala dengan
dan pada KONDISI OPTIMAL pula (!)
Untuk antena di band HF kondisi seperti ini kaya’nya
hanya bisa didapat lewat simulasi komputer atau
lewat pembuatan model yang scaled down (dibuat
dalam skala yang diperkecil, mis.: 1 : 10, 1 : 50 dsb.)
di Lab atau Antenna Farm yang khusus dikondisikan
untuk keperluan studi perbandingan seperti ini,
karena memang harus selalu ada Antena Rujukan
sebagai pembanding.
Jadi, kalau ada iklan di majalah atau brosur antena
yang menyebutkan bilangan dB TANPA menyebutkan
antena apa yang dipaké sebagai rujukan, boleh dibilang
yang beginian ini cuma sekedar cipoa’ ato kibulkibulan
pabrik atau tukang bikin antena doang (!).
Karena alasan inilah, sejak beberapa tahun belakangan
majalah QST di Amrik akan MENOLAK pemasangan
iklan produk antena kalo’ produsen ato pemasang
iklannya tidak mau ato tidak bisa secara jelas
mencantumkan besaran Gain dalam satuan dBi atau
dBd, yang merujuk terhadap antena apa antena produk-
nya dibandingkan ……
Dalam praktek sehari-hari aplikasi kaidah-kaidah
di atas dalam menghitung perolehan Gain berjenis
antena bisa dilihat pada contoh-contoh di bawah ini:
1. Gain dari sebuah antena Yagi 3 element yang terdiri
dari DIR - DE - REF bisa dihitung sbb. :
2. Gain dari sebuah Cubical Quad 5 elemen yang
terdiri dari DIR 1- DIR2 - DIR3 - DE - REF bisa dihitung
sbb. :
Mengambil contoh 1 diatas, bisa dibuat pengandaian
sbb.:
1. Operator A dan B di 40m sama-sama bekerja dengan
pemancar berdaya 100 Watt,
2. A ‘mancar paké antena Dipole (atau variant-nya,
macam Inverted Vee) sedangkan B paké 3 elemen
wire-Yagi,
3. Taruhlah kondisi di stasiun A sama dengan di stasiun
B (mis.: antena keduanya sama-sama di-instal
dengan ketinggian feedpoint 13 mtr),
maka stasiun C yang berada sekitar 1000 KM jaraknya
dari A dan B (yang kebetulan satu lokal) akan menerima
sinyal B seolah-olah bliao ini paké TX berdaya
630 W (Gain 8 dB = ratio penguatan 6.3x).
Pada contoh 2, dengan pengandaian bahwa:
1. Operator A dan B di 15m sama-sama bekerja dengan
pemancar berdaya 100 Watt,
2. Operator A yang baru ‘nyobain band ini cukup
‘ngebentang Multiband Dipole yang ada elemen
15m-nya, sedangkan B yang sudah nawaitu mau
nge-DX sengaja naikin Cubical Quad 5 elemen,
maka nun jauh disana operator C akan terloncat dari
kursinya waktu sinyal B masuk, karena sinyal tersebut
begitu ‘ngejlegur ditrimanya. Dengan ratio penguatan
yang 20x, TX B seolah ditambahin thèklèk ato
sepatu ato after burner berdaya sekitar 2 KW !!!
73 es GL, de bam ybØko/1

KODE ETIK AMATIR RADIO

KODE ETIK AMATIR RADIO

Amatir Radio Berjiwa Perwira
Secara Sadar ia tidak akan menggunakan udara untuk kesenangan pribadi, sedemikian rupa sehingga mengurangi kesenangan orang lain.

Amatir Radio Adalah Setia
Ia mendapat izin dari Pemerintah karena organisasinya dan ia akan setia dan patuh kepada negara dan organisasinya.

Amatir Radio Adalah Progresif
Amatir radio selalu menyesuaikan stasiun radionya setingkat dengan ilmu pengetahuan. Ia membuatnya dengan baik dan efisien, ia mempergunakan dan melayaninya dengan cara bersih dan teratur.

Amatir Radio Adalah Seorang Ramah Tamah
Jika diminta, ia akan mengirim beritanya dengan perlahan dan sabar, kepada yang belum berpengalaman ia memberi nasehat, pertimbangan dan bantuan secara ramah tamah, inilah ciri-ciri khas Amatir Radio.

Amatir Radio Berjiwa Seimbang
Radio merupakan hobbynya, ia tidak akan memperkenankan hobbynya mempengaruhi kewajibannya terhadap rumah tangga, pekerjaan, sekolah atau masyarakat sekitarnya.

Amatir Radio Adalah Seorang Patriot
Ia selalu siap sedia dengan pengetahuan dan stasiun radionya untuk mengabdi kepada negara dan masyarakat.

Code QCODE

Code QCODE
PERTANYAAN
PERNYATAAN/JAWABAN

QRA
Apa nama stasiun saudara?
QRA?
Nama stasiun saya ...
QRA ... (nama stasiun)

QRB
Seberapa jauh letak stasiun saudara dari tempat saya?
QRB?
Jarak antara kita adalah ... (m/Km)
QRB ... (m/Km)

QRD
Mau kemana dan dari mana?
QRD?
Ke ... (tujuan) dari ... (asal)
QRD ... (tujuan) ... (asal)

QRG
Berapa frekuensi saya sebenarnya?
QRG?
Frekuensi anda adalah ... (MHz/KHz)
QRG ... (MHz/KHz)

QRH
Apakah frekuensi saya bergerak/bergeser?
QRH?
Frekuensi anda bergerak/bergeser ... KHz
QRH ... KHz Down/Up (kalau bergerak)
QRH N (kalau tidak bergerak)

QRI
Bagaimana nada pancaran saya?
QRI?
"Nada pancaran anda ..." atau "QRI ..."
(1:Baik 2:Sedang 3:Jelek)

QRK
Bagaimana readibility signal saya?
QRK?
"Readibility signal saudara adalah ..." atau "QRK ..."
(1:Sangat lemah, 2:Lemah, 3:Cukup, 4:Kuat, 5:Kuat sekali)

QRL
"Apakah anda sibuk?" atau "Apakah frekuensi ini sedang dipergunakan?"
QRL?
"Ya, saya sedang sibuk" atau "Frekuensi ini sedang dipergunakan oleh ... (nama stasiun)"
"QRL" atau "QRL ... (nama stasiun)"

QRM
Apakah anda terganggu oleh signal lain?
QRM?
"Saya ..." atau "QRM ..."
(1:Tidak terganggu, 2:Agak terganggu, 3:Terganggu, 4:Terganggu sekali, 5:Sangat terganggu)

QRN
Apakah anda mengalami gangguan statik?
QRN?
"Saya ..." atau "QRN ..."
(1:Tidak terganggu, 2:Agak terganggu, 3:Terganggu, 4:Terganggu sekali, 5:Sangat terganggu)

QRO
Haruskah saya membesarkan daya pancar saya?
QRO?
Besarkanlah daya pancar anda
QRO

QRP
Haruskah saya mengecilkan daya pancar saya?
QRP?
Kecilkanlah daya pancar anda
QRP

QRQ
Perlukah saya percepat pengiriman?
QRQ?
Percepat pengiriman ... WPM
QRG ... WPM
QRQ N (kalau tidak perlu)

QRR
Siapkah anda untuk menerima CW?
QRR?
Kirimlah ... WPM
QRR ... WPM

QRS
Perlukah pengiriman diperlambat?
QRS?
Perlambat pengiriman ... WPM
QRS ... WPM

QRT
Apakah pengiriman ingin dihentikan?
QRT?
Hentikan pengiriman
QRT

QRU
Apakah ada sesuatu untuk saya?
QRU?
Tidak ada sesuatu untuk anda
QRU

QRV
Apakah anda sudah siap?
QRV?
Saya telah siap
QRV

QRW
Apakah ... (stasiun) harus saya beritahu bahwa anda memanggilnya pada ... (MHz/KHz)?
QRW?
Beritahulah ... (stasiun) bhawa saya memanggilnya pada ... (MHz/KHz)
QRW ... (nama stasiun) ... (MHz/KHz)

QRX
Kapan anda memanggil saya lagi?
QRX?
Saya panggil anda ... (waktu) ... (KHz/MHz)
QRX ... (waktu) ... (MHz/KHz)

QRY
Kapan giliran saya?
QRY?
Giliran anda setelah ... (nama stasiun)
QRY ... (nama stasiun)

QRZ
Siapa memanggil saya?
QRZ?
Anda dipanggil ... (nama stasiun) di ... (MHz/KHz)
QRZ ... (nama stasiun) ... (MHz/KHz)

QSA
Berapa kekuatan signal saya?
QSA?
"Signal anda ..." anda "QSA ..."
(1:Sangat lemah, 2:Lemah, 3:Cukup, 4:Kuat, 5:Kuat sekali)

QSB
Apakah signal saya tidak konstan/turun-naik?
QSB?
Signal anda tidak konstan/turun-naik
QSB

QSD
Apakah keying saya rusak?
QSD?
Keying saudara rusak
QSD

QSG
Haruskah saya mengirim ... berita sekaligus?
QSG?
Kirimlah ... berita sekaligus
QSG ... (jumlah berita)

QSK
Dapatkah anda mendengar saya diantara pancaran saudara?
QSK?
Saya dapat mendengar anda diantara signal saya sendiri
QSK

QSL
Apakah semua dapat diterima dengan baik?
QSL?
Saya terima semua dengan baik
QSL

QSM
"Haruskah saya ulang pengiriman berita yang telah saya kirim?" atau "Haruskah saya ulang pengiriman ..(nomor/jumlah)berita sebelumnya?"
QSM?
"Ulangi berita yang telah anda kirim" atau "Ulangi pengiriman ... berita yang telah anda kirim"
"QSM" atau "QSM ... (nomor/jumlah)"

QSN
Apakah anda mendengar saya pada ..(MHz/KHz)?
QSN?
Saya mendengar saudara pada ... (MHz/KHz)
QSN ... (Mhz/KHz)

QSO
Apakah anda dapat berkomunikasi dengan ...
QSO ... (nama stasiun)?
Saya dapat berkomunikasi dengan ... (nama stasiun)
QSO ... (nama stasiun)

QSP
Dapatkah anda menyampaikannya kepada ...
QSP ... (nama stasiun)?
Ya, akan saya sampaikan kepada ... (nama stasiun)
QSP ... (nama stasiun)

QSX
Maukah anda mendengarkan ...pada..(MHz/KHz)?
QSX ... (nama stasiun) ... (MHz/KHz)?
Saya akan mendengarkan ... pada ... (MHz/KHz)
QSX ... (nama stasiun) ... (MHz/KHz)

QSY
"Apakah saya harus pindah ke frekuensi lain?" atau "Apakah saya harus bergeser ke...?"
"QSY?" atau "QSY ... (MHz/KHz)?"
"Anda harap pindah ke frekuensi lain" atau "Anda harap pindah ke ... (MHz/KHz)"
"QSY" atau "QSY ... (MHz/KHz)"

QSZ
Haruskah saya mengirim setiap kata/susunan kata lebih dari satu kali?
QSZ?
Kirimlah setiap kata/susunan kata ... kali
QSZ ... (pengulangan)

QTA
Apakah berita nomer ... dibatalkan?
QTA ... (nomer berita)?
Berita nomer ... agar dibatalkan
QTA ... (nomer berita)

QTC
Berapa berita lagi yg harus dikirim?
QTC?
"Ada ... (jumlah) berita lagi" atau "Ada ... (jumlah) berita untuk ... (nama stasiun)"
"QTC ... (jumlah berita)" atau "QTC ... (nama stasiun)"

QTH
Dimana posisi anda? (BUKAN posisi rumah/alamat)
QTH?
Saya sedang di ... (nama lokasi/posisi)
QTH ... (nama lokasi/posisi)

QTN
Pukul berapa saudara berangkat dari ... (tempat/lokasi)?
QTN ... (tempat/lokasi)?
Saya berangkat dari ... (tempat/lokasi) pukul ...
QTN ... (tempat/lokasi), ... (jam/waktu)

QTR
Pukul berapa saat ini?
QTR?
Saat ini pukul ...
QTR ... (jam/waktu)

QTV
Haruskah saya siap pada ... (MHz/KHz) pukul ...
QTV ... (MHz/KHz), ... (jam/waktu)?
Anda diharap siap pada ... (MHz/KHz) pukul ...
QTV ... (MHz/KHz), ... (jam/waktu)

QTX
Dapatkah anda tetap membuka komunikasi dengan saya hingga pukul ...
QTX ... (jam/waktu)?
Saya akan tetap membuka komunikasi dengan anda sampai pukul ...
QTX ... (jam/waktu)



_______________________________________________________

AD/ART

ANGGARAN DASAR
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya kegiatan Amatir Radio merupakan penyaluran bakat yang penuh manfaat sehingga telah mendapatkan tempat dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Dengan demikian kegiatan Amatir Radio merupakan sumbangan dalam rangka pencapaian cita-cita Nasional seperti yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan adanya peraturan dan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia tentang Amatir Radio yang telah memberikan tempat serta hak hidup kepada Amatir Radio Indonesia dalam melaksanakan kegiatannya, maka para Amatir Radio Indonesia merasa berbahagia dan penuh harapan akan hari depan yang cerah.

Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara demi pengembangan dan pembangunan, maka atas dasar peraturan dan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia berdirilah wadah tunggal Amatir Radio.

Kemudian daripada itu untuk mewujudkan tujuan Organisasi Amatir Radio Indonesia dengan cara menumbuhkan kesadaran akan kewajiban dan rasa tanggung jawab Amatir Radio, melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan segenap Amatir Radio, mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara, serta menjalin persaudaraan dengan Bangsa lain di seluruh dunia.

Dengan dilandasi Jiwa Perwira, Setia, Progresif, Ramah-Tamah, Jiwa Seimbang dan Patriot, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Amatir Radio Indonesia sebagai berikut :

BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN SIFAT

Pasal 1
NAMA

Organisasi ini bernama Organisasi Amatir Radio Indonesia yang selanjutnya disebut dengan ORARI.

Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN

ORARI berpusat di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mempunyai kegiatan di seluruh wilayah Indonesia.

Pasal 3
WAKTU

ORARI dibentuk pada tanggal sembilan bulan Juli, tahun seribu sembilan ratus enam puluh delapan di Jakarta.

Pasal 4
SIFAT

ORARI adalah organisasi tunggal bagi segenap Amatir Radio di Indonesia, bersifat mandiri dan non politik.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 5
AZAS

ORARI berazaskan Pancasila dan menjunjung tinggi Kode Etik Amatir Radio.

Pasal 6
TUJUAN

ORARI bertujuan mewujudkan Amatir Radio Indonesia yang berpengetahuan dan trampil di bidang komunikasi radio dan teknik elektronika radio untuk diabdikan bagi kepentingan Bangsa dan Negara.

BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN

Pasal 7
FUNGSI

Untuk mencapai tujuan organisasi, ORARI berfungsi sebagai :
(1) Sarana pembinaan Amatir Radio Indonesia.

(2) Memelihara kemurnian amatirisme radio sesuai Kode Etik Amatir Radio.

(3) Sarana untuk memperjuangkan hak-hak Amatir radio di forum nasional dan bersama Amatir Radio dunia memperjuangkan hak-hak Amatir Radio di forum internasional.

(4) Cadangan nasional di bidang komunikasi radio.

(5) Sarana dukungan komunikasi radio dalam usaha-usaha yang bersifat kemanusiaan.

(6) Mitra Pemerintah dalam kegiatan pengawasan penggunaan gelombang radio serta pemilikan dan penggunaan perangkat komunikasi radio.



Pasal 8
KEGIATAN

Untuk menjalankan fungsinya, ORARI melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(1) Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota serta membimbing peminatnya dalam bidang teknik elektronika dan komunikasi radio.

(2) Melindungi kepentingan dan memperjuangkan hak-hak Amatir Radio.

(3) Menanamkan kesadaran dan kewajiban serta tanggung jawab anggota sebagai Amatir Radio terhadap Bangsa, Negara dan Organisasi.

(4) Melaksanakan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda.

(5) Melaksanakan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita sebagai komunikasi cadangan nasional.

(6) Menyelenggarakan kegiatan monitoring dan observasi dalam pengamanan pemakaian gelombang radio.

(7) Membantu Pemerintah dalam rangka mendeteksi pelanggaran terhadap penggunaan dan pemilikan perangkat komunikasi radio.



BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9
DASAR

Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia, maka setiap Amatir Radio yang melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia, wajib bergabung dalam ORARI.

Pasal 10
STATUS ANGGOTA

Keanggotaan dalam ORARI terdiri dari :
(1) Anggota Biasa, ialah setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi anggota.

(2) Anggota Luar Biasa, ialah setiap Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi anggota luar biasa.



Pasal 11
KEWAJIBAN DAN HAK

Kewajiban dan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ORARI.

BAB V
ORGANISASI DAN TATALAKSANA

Pasal 12
ORGANISASI
(1) ORARI tersusun atas tingkatan organisasi sebagai berikut :
ORARI Pusat.
ORARI Daerah.
ORARI Lokal.

(2) Kepengurusan ORARI terdiri dari :
Dewan Pengawas dan Penasehat.
Pengurus ORARI.



Pasal 13
KEPENGURUSAN ORARI PUSAT
(1) DPP ORARI Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya 5 (lima) orang sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri atas :
Ketua merangkap Anggota.
Sekretaris merangkap Anggota.
Wakil Sekretaris merangkap Anggota.
4 (empat) orang anggota.

(2) Pengurus ORARI Pusat terdiri atas :
Ketua Umum.
Wakil Ketua Umum.
Ketua Bidang Organisasi.
Ketua Bidang Operasi dan Teknik.
Sekretaris Jenderal.
Wakil Sekretaris Jenderal.
Bendahara Umum.
Wakil Bendahara Umum.
Pembantu-pembantu Umum menurut keperluan.



Pasal 14
KEPENGURUSAN ORARI DAERAH
(1) DPP ORARI Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya 5 (lima) orang sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri atas :
Ketua merangkap Anggota.
Sekretaris merangkap Anggota.
Wakil Sekretaris merangkap Anggota.
4 (empat) orang anggota.

(2) Pengurus ORARI Daerah terdiri atas :
Ketua.
Wakil Ketua.
Ketua Bidang Organisasi.
Ketua Bidang Operasi dan Teknik.
Sekretaris.
Wakil Sekretaris.
Bendahara.
Wakil Bendahara.
Ketua Bagian Keanggotaan.
Ketua Bagian Pendidikan.
Ketua Bagian Operasi.
Ketua Bagian Teknik.
Koordinator-koordinator wilayah menurut keperluan.
Pembantu-pembantu Umum menurut keperluan.



Pasal 15
KEPENGURUSAN ORARI LOKAL
(1) DPP ORARI Lokal terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri atas :
Ketua merangkap Anggota.
Sekretaris merangkap Anggota.
Wakil Sekretaris merangkap Anggota.
Anggota-anggota.

(2) Pengurus ORARI Lokal terdiri atas :
Ketua.
Wakil Ketua.
Ketua Bidang Organisasi.
Ketua Bidang Operasi dan Teknik.
Sekretaris.
Wakil Sekretaris.
Bendahara.
Wakil Bendahara.
Ketua Bagian Keanggotaan.
Ketua Bagian Pendidikan.
Ketua Bagian Operasi.
Ketua Bagian Teknik.
Perwakilan-perwakilan menurut keperluan.



Pasal 16
TATALAKSANA

Tatalaksana ORARI dilakukan melalui :
Wewenang dan Tanggung Jawab Kepengurusan ORARI.
Musyawarah.
Musyawarah Luar Biasa.
Rapat.

Pasal 17
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
KEPENGURUSAN ORARI
(1) DPP ORARI Pusat/ORARI Daerah/ORARI Lokal mempunyai kewenangan melaksanakan fungsi pengawasan dan memberi nasehat baik diminta atau tidak kepada Pengurus ORARI sesuai tingkatnya.

(2) Pengurus ORARI Pusat/ORARI Daerah/ORARI Lokal mempunyai wewenang dan kewajiban untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
Pusat :
Mempunyai wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota dan mengeluarkan instruksi-instruksi melalui Pengurus ORARI Daerah serta meminta laporan atas pelaksanaannya.

Daerah :
Mempunyai wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota daerahnya dan mengeluarkan instruksi-instruksi melalui Pengurus ORARI Lokal serta meminta laporan atas pelaksanaannya.

Lokal :
Mempunyai wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota lokalnya dan mengeluarkan instruksi-instruksi.



Pasal 18
MUSYAWARAH

Musyawarah ORARI dilaksanakan untuk tiap tingkat organisasi sebagai berikut :
Musyawarah Nasional ORARI untuk tingkat Pusat selanjutnya disebut Munas.

Musyawarah Daerah ORARI untuk tingkat Daerah selanjutnya disebut Musda.

Musyawarah Lokal ORARI untuk tingkat Lokal selanjutnya disebut Muslok.

Pasal 19
KEWAJIBAN DAN HAK MUSYAWARAH
(1) Musyawarah Nasional :
Munas merupakan forum tertinggi dalam ORARI yang bersidang satu kali dalam lima tahun.

Munas meminta Pertanggungjawaban Ketua Umum ORARI.

Munas meminta Laporan Dewan Pengawas dan Penasehat ORARI Pusat.

Munas menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI.

Munas menetapkan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi.

Munas memilih dan mengangkat DPP ORARI Pusat.

Munas memilih dan mengangkat Ketua Umum ORARI dan bersama Ketua Umum ORARI terpilih menyusun Pengurus ORARI Pusat.
(2) Musyawarah Daerah :
Musda merupakan forum tertinggi di tingkat daerah dan bersidang satu kali dalam lima tahun.

Musda meminta Pertanggungjawaban Ketua ORARI Daerah yang dibantu oleh Pengurus ORARI Daerah lainnya.

Musda meminta Laporan DPP ORARI Daerah.

Musda menetapkan Kebijaksanaan Umum ORARI Daerah berdasarkan Rencana dan Program Induk ORARI Pusat.

Musda memilih dan mengangkat DPP ORARI Daerah.

Musda memilih dan mengangkat Ketua ORARI Daerah dan bersama Ketua ORARI Daerah terpilih menyusun Pengurus ORARI Daerah.
(3) Musyawarah Lokal :
Muslok merupakan forum tertinggi di tingkat Lokal dan bersidang satu kali dalam tiga tahun.

Muslok meminta Pertanggungjawaban Ketua ORARI Lokal yang dibantu oleh Pengurus ORARI Lokal lainnya.

Muslok meminta Laporan DPP ORARI Lokal.

Muslok menetapkan Kebijaksanaan ORARI Lokal berdasarkan Rencana Kerja dan Program Kerja ORARI Daerah.

Muslok memilih dan mengangkat DPP ORARI Lokal.

Muslok memilih dan mengangkat Ketua ORARI Lokal dan bersama Ketua ORARI Lokal terpilih menyusun Pengurus ORARI Lokal.



Pasal 20
MUSYAWARAH LUAR BIASA
(1) Munas Luar Biasa ORARI yang selanjutnya disebut Munaslub dapat diadakan setiap waktu atas usul 2/3 dari jumlah ORARI Daerah melalui DPP ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah ORARI Daerah.

(2) Musda Luar Biasa ORARI yang selanjutnya disebut Musdalub dapat diadakan setiap waktu atas usul 2/3 dari jumlah ORARI Lokal melalui Pengurus ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah ORARI Lokal.

(3) Muslok Luar Biasa ORARI yang selanjutnya disebut Musloklub dapat diadakan setiap waktu atas usul separuh ditambah 1 orang dari jumlah anggota ORARI Lokal melalui Pengurus ORARI Daerah serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah 1 orang dari jumlah anggota ORARI Lokal.



Pasal 21
RAPAT KERJA
(1) Rapat Kerja Nasional yang selanjutnya disebut Rakernas diadakan sedikitnya satu kali selama masa kepengurusan dan diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Pusat dan dihadiri oleh :
DPP dan Pengurus ORARI Pusat.

DPP dan Pengurus ORARI Daerah.

(2) Rapat Kerja ORARI Daerah yang selanjutnya disebut Rakerda diadakan sedikitnya satu kali selama masa kepengurusan dan diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Daerah dan dihadiri oleh:
DPP dan Pengurus ORARI Daerah.

DPP dan Pengurus ORARI Lokal.

(3) Rapat Kerja Lokal yang selanjutnya disebut Rakerlok diadakan sedikitnya satu kali selama masa kepengurusan dan diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Lokal dan dihadiri oleh :
DPP dan Pengurus ORARI Lokal.

Anggota ORARI Lokal.



Pasal 22
TUGAS DAN WEWENANG
RAPAT KERJA
(1) Rakernas mempunyai tugas dan wewenang :
Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus ORARI Pusat dan Pengurus ORARI Daerah.

Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru.

Meningkatkan hubungan timbal balik antara DPP dan Pengurus ORARI Pusat dengan DPP dan Pengurus ORARI Daerah dalam melaksanakan Keputusan Munas.

(2) Rakerda mempunyai tugas dan wewenang :
Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus ORARI Daerah dan Pengurus ORARI Lokal.

Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru.

Meningkatkan hubungan timbal balik antara DPP dan Pengurus ORARI Daerah dengan DPP dan Pengurus ORARI Lokal dalam melaksanakan Keputusan Munas dan Musda.

(3) Rakerlok mempunyai tugas dan wewenang :
Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus ORARI Lokal dan masukan anggota ORARI Lokal.

Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru.

Meningkatkan hubungan timbal balik antara DPP dan Pengurus ORARI Lokal dengan anggota ORARI Lokal dalam melaksanakan Keputusan Munas, Musda dan Muslok.



Pasal 23
RAPAT KEPENGURUSAN

Rapat DPP, Rapat Pengurus, Rapat DPP bersama Pengurus dapat diadakan sewaktu-waktu secara berkala.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 24
SUMBER KEUANGAN

Keuangan ORARI diperoleh dari sumber-sumber sebagai berikut :
Dari iuran anggota.

Dari sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.

Dari usaha-usaha lain yang sah.

Pasal 25
ANGGARAN KEUANGAN

Anggaran Keuangan ORARI direncanakan dan diperhitungkan untuk tiap tahun, sedangkan pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 26
PERTANGGUNGJAWABAN KEKAYAAN

Pertanggungjawaban kekayaan ORARI Pusat, ORARI Daerah dan ORARI Lokal diberikan pada Munas, Musda dan Muslok.

BAB VII
LAMBANG, HYMNE, MARS DAN ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 27
LAMBANG, HYMNE, MARS DAN ATRIBUT ORGANISASI

Lambang, Hymne, Mars dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
PEMBUBARAN

Pasal 28
PEMBUBARAN

ORARI hanya dapat dibubarkan berdasarkan Keputusan Munas yang diselenggarakan khusus untuk itu.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 29
PENUTUP
(1) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan dan hanya dapat diubah oleh Munas.

(2) Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

(3) Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar yang ada dan berlaku sebelum Anggaran Dasar ini, dinyatakan tidak berlaku, dan segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

(4) Anggaran Dasar ini disahkan oleh Musyawarah Nasional Khusus ORARI di Tretes, Prigen, Pasuruan Propinsi Jawa Timur pada hari Jumat tanggal dua puluh satu, bulan Februari, tahun dua ribu tiga.






ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA

BAB I
UMUM

Pasal 1
(1) Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar ORARI yang telah disahkan dalam Munas khusus ORARI tahun 2003.

(2) Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran dan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ORARI.



BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
PERSYARATAN
(1) Persyaratan menjadi Anggota Biasa :
Warga Negara Indonesia yang berusia sedikitnya 14 (empat belas) tahun.

Memiliki SKKAR atau Sertifikat Operator Radio yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Memenuhi ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Organisasi.

Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Organisasi.

Mengajukan permohonan dan disetujui.

(2) Persyaratan menjadi Anggota Luar Biasa :
Warga Negara Asing yang telah memiliki ijin Amatir Radio yang berasal dari negara-negara yang telah memiliki perjanjian timbal balik dengan Negara Republik Indonesia.

Memenuhi ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Organisasi.

Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Organisasi.

Mengajukan permohonan dan disetujui.

(3) Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, diangkat dengan Surat Keputusan Ketua Umum ORARI atas usul Ketua ORARI Daerah.



Pasal 3
KEWAJIBAN
(1) Anggota Biasa berkewajiban :
Mentaati peraturan dan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi.

Membayar uang wajib dan iuran yang ditentukan.

Menghadiri Muslok dan undangan rapat.

Melaksanakan segala keputusan yang telah diambil dalam Munas/Musda/Muslok.

Memelihara, memajukan dan mengembangkan kegiatan Amatir Radio di Indonesia.

Memelihara dan menjaga nama baik organisasi.

(2) Anggota Luar Biasa berkewajiban :
Mentaati peraturan dan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi.

Membayar uang wajib dan iuran yang ditentukan.

Menghadiri undangan rapat.

Melaksanakan segala keputusan yang telah diambil dalam Munas/Musda/Muslok.

Memelihara, memajukan dan mengembangkan kegiatan Amatir Radio di Indonesia.

Memelihara dan menjaga nama baik organisasi.



Pasal 4
HAK
(1) Anggota Biasa berhak :
Berbicara dalam Muslok dan rapat-rapat lain yang dilaksanakan oleh Lokal.

Memberikan suara dalam Muslok dan rapat-rapat lain yang dilaksanakan oleh Lokal.

Memilih dan dipilih sebagai anggota kepengurusan.

Membela diri.

Mendapatkan perlindungan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi.

Mendapatkan Kartu Tanda Anggota yang ditandatangani oleh Ketua Umum ORARI dengan tanda tangan banding Ketua ORARI Daerah yang bersangkutan.

Mendapatkan pelayanan administrasi.

(2) Anggota Luar Biasa :
Berbicara dalam Muslok dan rapat-rapat lain yang dilaksanakan oleh Lokal.

Membela diri.

Mendapatkan perlindungan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi.

Mendapatkan Kartu Tanda Anggota yang ditandatangani oleh Ketua Umum ORARI dengan tanda tangan banding Ketua ORARI Daerah yang bersangkutan.

Mendapatkan pelayanan administrasi.



Pasal 5
PERPINDAHAN ANGGOTA
(1) Seorang anggota yang bermaksud untuk pindah domisili ke Daerah lain diwajibkan :
Mengajukan permohonan pindah kepada Pengurus Daerah asalnya dengan tembusan ke ORARI Pusat, dengan melampirkan surat pengantar dari ORARI Lokal asalnya.

Membawa surat pengantar dari Pengurus ORARI Daerah asalnya yang ditujukan kepada Pengurus ORARI Daerah yang baru tersebut dengan melampirkan berkas-berkas Amatir Radio yang dimiliki.

(2) Seorang anggota yang bermaksud untuk pindah domisili ke Lokal lain dalam satu daerah, diwajibkan :
Mengajukan permohonan pindah kepada Pengurus Lokal asalnya dengan tembusan ke ORARI Daerah.

Membawa surat pengantar dari Pengurus ORARI Lokal asalnya yang ditujukan kepada Pengurus ORARI Lokal yang baru tersebut dengan melampirkan berkas-berkas Amatir Radio yang dimiliki.

(3) Seorang anggota yang bermaksud untuk pindah alamat dalam satu Lokal, diwajibkan memberitahukan perpindahannya kepada Pengurus Lokal dengan tembusan ke ORARI Daerah.

(4) Dalam hal perpindahan anggota tersebut di atas, Pengurus ORARI Daerah wajib dalam waktu singkat menyelesaikan administrasi dengan instansi setempat yang berwenang.



Pasal 6
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

Anggota Biasa dan Luar Biasa akan kehilangan keanggotaannya apabila :
Mengundurkan diri.

Bukan Warga Negara Indonesia lagi.

Anggota Luar Biasa yang tidak lagi berdomisili di Republik Indonesia.

Tidak membayar iuran atau ijin Amatir Radio yang bersangkutan telah kadaluarsa sesuai Peraturan Pemerintah.

Diberhentikan.

Meninggal dunia.

Terkena sanksi pidana penjara 3 (tiga) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.

Pasal 7
SANKSI TERHADAP ANGGOTA
(1) Anggota yang melalaikan kewajiban seperti pada pasal 3 Anggaran Rumah Tangga ini, atau melakukan tindakan yang merugikan organisasi atau mencemarkan nama baik organisasi dapat dikenakan sanksi-sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan berupa :
Peringatan tertulis.
Pemberhentian sementara.
Pemberhentian.

(2) Pemberian sanksi peringatan tertulis merupakan wewenang Ketua Umum, Ketua ORARI Daerah atau Ketua ORARI Lokal.

(3) Pemberian sanksi pemberhentian sementara merupakan wewenang Ketua Umum dan atau Ketua ORARI Daerah.

(4) Pemberian sanksi pemberhentian merupakan wewenang Ketua Umum atas usul Ketua ORARI Daerah.

(5) Pemberian sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian dapat diberikan setelah yang bersangkutan mendapat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

(6) Anggota yang dikenakan sanksi berhak membela diri dan dapat naik banding secara berturut-turut kepada DPP yang tingkatnya lebih tinggi.

(7) Tatacara rehabilitasi keanggotaan :
Rehabilitasi keanggotaan yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara, merupakan wewenang Ketua Umum ORARI dan atau Ketua ORARI Daerah.

Rehabilitasi keanggotaan yang dikenakan sanksi pemberhentian dilakukan oleh Ketua Umum ORARI.



BAB III
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 8
PEMBENTUKAN ORGANISASI
(1) Pembentukan ORARI Lokal maupun ORARI Daerah didasarkan pada pertimbangan kemampuan organisasi yang bersangkutan dalam melaksanakan fungsi dan kegiatan, jumlah anggota serta pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya organisasi.

(2) Pembentukan ORARI Lokal :
Organisasi Lokal dapat dibentuk pada setiap Kabupaten/Kota atau pada kota-kota besar tertentu dapat dibentuk sampai tingkat Kecamatan dengan jumlah anggota minimal 50 (lima puluh) orang dan/atau atas kebijaksanaan Ketua ORARI Daerah.

Nama organisasi adalah ORARI Lokal dengan nama tempat/Lokal.

Pembentukan ORARI Lokal baru ditetapkan oleh Ketua ORARI Daerah dan dilaporkan kepada Ketua Umum.

(3) Pembentukan Organisasi Daerah :
Organisasi Daerah dapat dibentuk pada tiap Propinsi apabila pada propinsi tersebut telah berdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) Organisasi Lokal.

Nama organisasi adalah ORARI Daerah dengan nama Daerah.

Pembentukan ORARI Daerah baru ditetapkan oleh Ketua Umum ORARI.



Pasal 9
PEMBEKUAN ORGANISASI
(1) Ketua ORARI Daerah mempunyai wewenang membekukan ORARI Lokal dengan ketentuan :
Apabila jumlah anggota yang berada pada lokal tersebut tidak mencapai jumlah minimal sebagaimana tersebut pasal 8 ayat 2 butir a, atau apabila kepengurusan ORARI Lokal tidak melaksanakan fungsi dan kegiatan organisasi dan atau memberikan pelayanan secara rutin terhadap anggota dan atau apabila kepengurusan ORARI Lokal tidak melaksanakan aktifitas organisasi seperti Muslok, Rapat Kerja ORARI Lokal, Rapat Pengurus atau tidak melaksanakan instruksi organisasi tingkat atasnya, atau apabila kepengurusan ORARI Lokal tidak mengikuti/menghadiri undangan acara-acara resmi ORARI Daerah selama 5 (lima) kali berturut-turut dengan tanpa alasan.

Keputusan pembekuan ORARI Lokal dapat diberikan setelah Pengurus ORARI Daerah memberikan teguran/peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 6 (enam) bulan.

Keputusan pembekuan ORARI Lokal harus diikuti dengan pengaturan pelimpahan anggota dan asset ORARI Lokal yang di bekukan.

(2) Ketua Umum ORARI mempunyai wewenang membekukan ORARI Daerah dengan ketentuan :
Apabila jumlah ORARI Lokal yang berada pada Daerah tersebut tidak mencapai jumlah minimal sebagaimana tersebut pasal 8 ayat 2 butir a dan Pasal 8 ayat 3 butir a, atau apabila kepengurusan ORARI Daerah tidak melaksanakan fungsi dan kegiatan organisasi dan atau memberikan pelayanan secara rutin terhadap anggota dan atau apabila kepengurusan ORARI Daerah tidak melaksanakan aktifitas organisasi seperti Musda, Rapat Kerja ORARI Daerah, Rapat Pengurus atau tidak melaksanakan instruksi ORARI Pusat, atau apabila kepengurusan ORARI Daerah tidak mengikuti/menghadiri undangan acara-acara resmi ORARI Pusat selama 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tanpa alasan.

Keputusan pembekuan ORARI Daerah dapat diberikan setelah Ketua Umum memberikan teguran/peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 6 (enam) bulan.

Keputusan pembekuan ORARI Daerah harus diikuti dengan pengaturan pelimpahan anggota dan asset ORARI Daerah yang di bekukan.



Pasal 10
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
(1) Dewan Pengawas dan Penasehat (DPP), Ketua Umum, diangkat oleh Munas, sedangkan Wakil Ketua Umum, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, dapat diangkat oleh DPP bersama Ketua Umum yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Munas, dan kelengkapan Pengurus ORARI Pusat yang lainnya diangkat oleh Ketua Umum ORARI yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah Munas serta masa bakti DPP dan Pengurus ORARI Pusat ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Dewan Pengawas dan Penasehat (DPP), Ketua ORARI Daerah diangkat oleh Musda, sedangkan Wakil Ketua, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara ORARI Daerah, dapat diangkat oleh DPP bersama Ketua yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Musda, dan kelengkapan Pengurus ORARI Daerah yang lainnya diangkat oleh Ketua ORARI Daerah yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah Musda serta masa bakti DPP dan Pengurus ORARI Daerah ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(3) Dewan Pengawas dan Penasehat (DPP), Ketua ORARI Lokal diangkat oleh Muslok, sedangkan Wakil Ketua, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara ORARI Lokal, dapat diangkat oleh DPP bersama Ketua yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Muslok, dan kelengkapan Pengurus ORARI Daerah yang lainnya diangkat oleh Ketua ORARI Lokal yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah Muslok serta masa bakti DPP dan Pengurus ORARI Lokal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

(4) Susunan Pengurus lengkap dilaporkan secara berjenjang kepada Pengurus ORARI Pusat.



Pasal 11
PENGUKUHAN KEPENGURUSAN
(1) Kepengurusan ORARI Daerah hasil Musda dikukuhkan oleh Ketua Umum ORARI sedangkan kepengurusan ORARI Lokal hasil Muslok dikukuhkan oleh Ketua ORARI Daerah.

(2) Pengukuhan kepengurusan ORARI Daerah /Lokal dituangkan dalam surat keputusan Ketua Umum/Daerah dan dilakukan dalam suatu acara yang dimaksudkan untuk itu.

(3) Pengukuhan kepengurusan sebagaimana tersebut ayat 1, merupakan konsekuensi hubungan jenjang organisasi karenanya bersifat menguatkan atau menegaskan dan tidak boleh menimbulkan akibat hukum baru, kecuali dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 12
JABATAN RANGKAP

Jabatan rangkap DPP dan Pengurus diperlukan izin dari tiap Ketua Organisasi tingkat yang berkepentingan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Jabatan rangkap antara DPP dengan Pengurus tingkat organisasi dibawahnya tidak dibenarkan.

Jabatan rangkap antara DPP dengan DPP tingkat organisasi dibawahnya dibenarkan.

Jabatan rangkap antara Pengurus dengan DPP tingkat organisasi dibawahnya tidak dibenarkan.

Jabatan rangkap antara Pengurus dengan Pengurus tingkat organisasi dibawahnya dibenarkan.

Pasal 13
DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT,
KETUA UMUM / KETUA ORARI DAERAH /
KETUA ORARI LOKAL, PENGGANTI
(1) Apabila Ketua DPP tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, maka Sekretaris DPP menjabat sebagai Ketua DPP sampai dengan Munas/Musda/Muslok dilaksanakan.

(2) Apabila anggota DPP ORARI Pusat dan Daerah tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, maka DPP lainnya bersama Ketua Umum / Ketua ORARI Daerah dapat mengangkat anggota DPP ORARI Pusat/Daerah pengganti sampai dengan Munas/Musda/Muslok dilaksanakan, dengan persetujuan Ketua ORARI Daerah/Lokal asal calon anggota DPP ORARI Pusat/Daerah pengganti tersebut.

(3) Apabila Ketua Umum ORARI/Ketua ORARI Daerah/Ketua ORARI Lokal tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, maka Wakil Ketua Umum ORARI/Wakil Ketua ORARI Daerah/Wakil Ketua ORARI Lokal menjabat sebagai Ketua Umum ORARI/Ketua ORARI Daerah/Ketua ORARI Lokal sampai dengan Munas/Musda/Muslok dilaksanakan.



BAB IV
TATALAKSANA

Pasal 14
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT

DPP dalam melaksanakan fungsinya, mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
Menghadiri musyawarah, Rapat Kerja atau Rapat Pengurus sesuai dengan tingkatnya.

Mengawasi dan menasehati Pengurus di dalam pengelolaan organisasi.

Memeriksa administrasi keuangan dan inventaris organisasi sesuai tingkatnya secara berkala.

Dapat menyelenggarakan pembelaan anggota di tingkat yang sama atau tingkat di atasnya.

Menampung dan menilai laporan permasalahan yang diajukan oleh organisasi tingkat bawahnya atau anggota untuk kemudian dapat memberikan penilaian dan nasehat-nasehat yang dianggap perlu untuk penyelesaian permasalahan dengan Pengurus sesuai tingkatnya.

Sebagai nara sumber bagi organisasi tingkat di atasnya atau Instansi Pemerintah yang berwenang untuk tingkat Pusat.

DPP ORARI Pusat bersama dengan Ketua Umum Organisasi setingkat dapat mengangkat dan mengadakan penggantian Wakil Ketua Umum, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum.

DPP ORARI Daerah / Lokal bersama dengan Ketua Daerah/Lokal dapat mengangkat dan mengadakan penggantian Wakil Ketua ORARI Daerah/Lokal, Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara.

Menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada musyawarah.

DPP ORARI Pusat mempertimbangkan usulan Munas Luar Biasa dari Organisasi Daerah.

Pasal 15
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS PUSAT
(1) Ketua Umum ORARI berkewajiban sebagai berikut :
Memimpin organisasi secara menyeluruh berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Membuat dan melaksanakan Rencana dan Program Induk berdasarkan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi hasil Munas.

Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. di atas mengeluarkan instruksi-instruksi dan ketentuan-ketentuan untuk organisasi yang sejalan dengan peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio, dengan memperhatikan pertimbangan DPP.

Membuat laporan berkala kepada Pemerintah dan dalam Rapat Kerja Pusat.

Mengangkat dan/atau memberhentikan Pengurus lain yang diperlukan.

Bersama dengan DPP ORARI Pusat dapat mengangkat dan mengadakan penggantian Wakil Ketua Umum, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum.

Dalam bidang teknis dan operasional juga bertanggungjawab kepada Pemerintah.

Menyelenggarakan Munas dan Rapat Kerja tepat pada waktunya.

Bertanggung jawab kepada Munas.

Mempertimbangkan usulan Musda Luar Biasa dari Organisasi Lokal.

(2) Wakil Ketua Umum ORARI berkewajiban sebagai berikut :
Membantu Ketua Umum ORARI dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari.

Mewakili Ketua Umum ORARI apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar.

Menjabat Ketua Umum ORARI apabila Ketua Umum ORARI tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan Munas.

Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.

(3) Ketua Bidang Organisasi dan Ketua Bidang Operasi dan Teknik berkewajiban sebagai berikut :
Membantu Ketua Umum ORARI dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari sesuai bidangnya masing-masing.

Mewakili Ketua Umum ORARI/Wakil Ketua Umum ORARI apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar.

Menyusun serta menentukan kegiatan-kegiatan pada pelaksanaan Rencana dan Program Induk dalam bidangnya sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua Umum ORARI Pusat dan/atau Keputusan Rapat Kerja Pusat.

Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan organisasi dalam bidangnya masing-masing.

Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Pusat.

Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.

(4) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal berkewajiban sebagai berikut :
Membantu Ketua Umum ORARI dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari sesuai bidang tugasnya.

Mewakili Ketua Umum ORARI apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan kedalam dan keluar atas dasar mandat yang diberikan.

Menyelenggarakan administrasi umum.

Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan ORARI Pusat.

Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Induk di bidangnya.

Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Pusat.

Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.

(5) Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum berkewajiban sebagai berikut :
Menyusun anggaran serta belanja organisasi.

Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua Umum ORARI dan ketentuan-ketentuan organisasi.

Mengurus iuran anggota.

Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Pusat.

Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Induk di bidangnya.

Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.

(6) Pembantu-pembantu Umum berkewajiban sebagai berikut :
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Umum ORARI.

Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.



Pasal 16
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS DAERAH
(1) Ketua ORARI Daerah berkewajiban sebagai berikut :
Memimpin Organisasi Daerah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Membuat dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja ORARI Daerah, berdasarkan Rencana dan Program Induk ORARI Pusat serta Kebijaksanaan Umum hasil Musda.

Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. di atas dapat mengeluarkan instruksi-instruksi dan ketentuan-ketentuan bagi ORARI Daerahnya yang sejalan dengan peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio, dengan memperhatikan pertimbangan DPP.

Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI dengan tembusan Ketua DPP ORARI Daerah.

Mengangkat dan/atau memberhentikan Pengurus lain yang diperlukan.

Bersama dengan DPP dapat dapat mengangkat dan mengadakan penggantian Wakil Ketua, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik,, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara ORARI Daerah.

Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI atas pelaksanaan Keputusan, Kebijaksanaan dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh ORARI Pusat.

Menyelenggarakan Musda dan Rapat Kerja Daerah tepat pada waktunya.

Bertanggung jawab kepada Musda.

Mempertimbangkan usulan Muslok Luar Biasa dari anggota.

(2) Wakil Ketua ORARI Daerah berkewajiban sebagai berikut :
Membantu Ketua ORARI Daerah dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari.

Mewakili Ketua ORARI Daerah apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar.

Menjabat Ketua ORARI Daerah apabila Ketua ORARI Daerah tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan Musda.

Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.

(3) Ketua Bidang Organisasi dan Ketua Bidang Operasi dan Teknik berkewajiban sebagai berikut :
Membantu Ketua ORARI Daerah dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari di bidangnya masing-masing.

Mewakili Ketua ORARI Daerah /Wakil Ketua ORARI Daerah dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar sesuai bidangnya masing-masing.

Menyusun dan menentukan kegiatan-kegiatan pada pelaksanaan Rencana dan Program Kerja dalam bidangnya, sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua ORARI Daerah dan/atau Keputusan Rapat Kerja Daerah.

Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan organisasi dalam bidangnya masing-masing.

Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Daerah.

Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.

(4) Sekretaris dan Wakil Sekretaris berkewajiban sebagai berikut :
Membantu Ketua ORARI Daerah dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari sesuai bidang tugasnya.

Mewakili Ketua apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan kedalam dan keluar atas dasar mandat yang diberikan

Menyelenggarakan administrasi umum.

Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan ORARI Daerah.

Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bidangnya.

Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Daerah.

Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.

(5) Bendahara dan Wakil Bendahara berkewajiban sebagai berikut :
Menyusun anggaran serta belanja organisasi.

Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua ORARI Daerah dan ketentuan-ketentuan organisasi.

Mengurus iuran anggota.

Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Daerah.

Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.

(6) Ketua Bagian berkewajiban sebagai berikut :
Melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bagiannya masing-masing.

Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan organisasi dalam bagiannya masing-masing.

Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Daerah.

Secara koordinasi bertanggungjawab kepada Ketua Bidang sesuai bagiannya.

(7) Koordinator-koordinator Wilayah berkewajiban sebagai berikut :
Melaksanakan Rencana dan Program Kerja ORARI Daerah.

Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Daerah.

Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.

(8) Pembantu-pembantu Umum berkewajiban sebagai berikut :
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua ORARI Daerah.

Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.



Pasal 17
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS LOKAL
(1) Ketua ORARI Lokal berkewajiban sebagai berikut :
Memimpim Organisasi Lokal berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Membuat dan melaksanakan Program Kerja Lokal, berdasarkan Rencana dan Program Kerja ORARI Daerah serta Kebijaksanaan hasil Muslok.

Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. diatas dapat mengeluarkan instruksi-instruksi dan ketentuan-ketentuan bagi ORARI Lokalnya yang sejalan dengan peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio, dengan memperhatikan pertimbangan DPP.

Membuat laporan berkala kepada ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Lokal.

Mengangkat dan/atau memberhentikan Pengurus lain yang diperlukan.

Bersama dengan DPP dapat mengangkat dan mengadakan penggantian Wakil Ketua, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara ORARI Lokal.

Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah atas pelaksanaan Keputusan, Kebijaksanaan dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh ORARI Daerah.

Menyelenggarakan Muslok dan Rapat Kerja ORARI Lokal tepat pada waktunya.

Bertanggungjawab kepada Muslok.

(2) Wakil Ketua berkewajiban sebagai berikut :
Membantu Ketua ORARI Lokal dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari.

Mewakili Ketua ORARI Lokal apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar sesuai bidangnya masing-masing.

Menjabat Ketua ORARI Lokal apabila Ketua ORARI Lokal tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan Muslok.

Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Lokal.

(3) Ketua Bidang Organisasi dan Ketua Bidang Operasi dan Teknik berkewajiban sebagai berikut :
Membantu Ketua ORARI Lokal dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari di bidangnya masing-masing.

Mewakili Ketua ORARI Lokal/Wakil Ketua ORARI Lokal dalam apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar sesuai bidangnya masing-masing.

Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja dalam bidangnya masing-masing.

Memimpin pelaksanaan kegiatan-kegiatan organisasi dalam bidangnya masing-masing.

Membuat laporan semesteran secara berkala kepada Ketua ORARI Lokal dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Lokal.

Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Lokal.

(4) Sekretaris dan Wakil Sekretaris berkewajiban sebagai berikut :
Membantu Ketua ORARI Lokal dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari sesuai bidang tugasnya.

Mewakili Ketua apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan kedalam dan keluar atas dasar mandat yang diberikan.

Menyelenggarakan administrasi umum.

Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan ORARI Lokal.

Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bidangnya.

Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Lokal dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Lokal.

Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Lokal.

(5) Bendahara dan Wakil Bendahara berkewajiban sebagai berikut :
Menyusun anggaran serta belanja organisasi.

Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua ORARI Lokal dan ketentuan-ketentuan organisasi.

Mengurus iuran anggota.

Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Lokal dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Lokal.

Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Lokal.

(6) Ketua Bagian berkewajiban sebagai berikut :
Melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bagiannya masing-masing.

Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan organisasi dalam bagiannya masing-masing.

Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Lokal dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Lokal.

Secara koordinasi bertanggungjawab kepada Ketua Bidang sesuai bagiannya.

(7) Ketua Perwakilan-perwakilan berkewajiban sebagai berikut :
Melaksanakan Rencana dan Program Kerja ORARI Lokal.

Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Lokal.



Pasal 18
MUSYAWARAH NASIONAL
(1) Munas diselenggarakan oleh Pengurus Pusat dan dihadiri oleh :
DPP dan Pengurus Pusat.

Utusan sah kepengurusan ORARI Daerah.

Peninjau dan Undangan.

(2) Tugas pokok Munas :
Menilai Pertanggungjawaban Ketua Umum ORARI untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.

Menilai Laporan DPP ORARI Pusat untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.

Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Menetapkan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi untuk masa bakti Pengurus Pusat.

Munas ORARI dapat mengangkat tim verifikasi terdiri dari 3 (tiga) orang yang ahli dan independen untuk memeriksa keuangan dan inventaris organisasi.

Memilih dan mengangkat DPP, dan Ketua Umum ORARI.

(3) Munas dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Organisasi Daerah.

(4) Setiap Daerah mempunyai satu hak suara dalam Munas.

(5) Munas Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan 2/3 dari jumlah ORARI Daerah melalui DPP ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Organisasi Daerah.



Pasal 19
MUSYAWARAH DAERAH
(1) Musda diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Daerah dan dihadiri oleh :
Utusan sah Pengurus ORARI Pusat.

DPP dan Pengurus ORARI Daerah.

Utusan sah kepengurusan ORARI Lokal.

Peninjau dan Undangan.

(2) Tugas pokok Musda :
Menilai Pertanggungjawaban Ketua ORARI Daerah untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.

Menilai Laporan DPP ORARI Daerah untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.

Menetapkan Kebijaksanaan Umum ORARI Daerah berdasarkan Rencana dan Program Induk ORARI Pusat untuk masa bakti Pengurus ORARI Daerah.

Musda ORARI dapat mengangkat tim verifikasi terdiri dari 3 (tiga) orang yang ahli dan independen untuk memeriksa keuangan dan inventaris organisasi.

Memilih dan mengangkat DPP dan Ketua ORARI Daerah.

Merumuskan bahan-bahan untuk Munas.

(3) Musda dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Organisasi Lokal.

(4) Setiap ORARI Lokal mempunyai satu hak suara dalam Musda.

(5) Musda Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan 2/3 dari jumlah ORARI Lokal melalui Pengurus ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Organisasi Lokal.



Pasal 20
MUSYAWARAH LOKAL
(1) Muslok diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Lokal dan dihadiri oleh :
Utusan sah Pengurus ORARI Daerah.

DPP dan Pengurus ORARI Lokal.

Anggota ORARI Lokal yang bersangkutan.

Peninjau dan Undangan.


(2) Tugas pokok Muslok :
Menilai Pertanggungjawaban Ketua ORARI Lokal untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.

Menilai Laporan DPP ORARI Lokal untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.

Menetapkan Kebijaksanaan ORARI Lokal berdasarkan Rencana dan Program Kerja ORARI Daerah untuk masa bakti Pengurus ORARI Lokal.

Musda ORARI dapat mengangkat tim verifikasi terdiri dari 3 (tiga) orang yang ahli dan independen untuk memeriksa keuangan dan inventaris organisasi.

Memilih dan mengangkat DPP dan Ketua ORARI Lokal.

Merumuskan bahan-bahan untuk Musda.

(3) Muslok dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah satu dari jumlah anggota ORARI Lokal.

(4) Setiap anggota mempunyai satu hak suara dalam Muslok.

(5) Apabila Muslok tidak mencapai quorum maka Pengurus ORARI Daerah mempunyai wewenang dan mengambil langkah-langkah seperlunya di dalam rangka menjaga keutuhan organisasi.

(6) Muslok Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan separuh ditambah satu dari jumlah anggota ORARI Lokal melalui Pengurus ORARI Daerah serta dihadiri dan disetujui oleh separuh ditambah satu dari jumlah anggota ORARI Lokal.



Pasal 21
KETENTUAN KHUSUS
(1) Keputusan-keputusan Munas, Musda atau Muslok diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat, kecuali apabila perlu, dengan pemungutan suara.

(2) Pemilihan DPP, Ketua Umum ORARI/Ketua ORARI Daerah/Ketua ORARI Lokal dilaksanakan melalui sistem Formatur atau dengan sistem pemilihan secara langsung.

(3) Tata tertib Munas, Musda atau Muslok disahkan dalam sidang yang bersangkutan. Risalah dan Agenda Munas, Musda atau Muslok disahkan dalam sidang yang bersangkutan.

(4) Ketua Umum ORARI dapat mengambil langkah-langkah Kebijaksanaan demi kesinambungan organisasi bila Pengurus ORARI Daerah tidak melaksanakan Musda tepat pada waktunya, dan Ketua ORARI Daerah dapat mengambil langkah-langkah kebijaksanaan demi kesinambungan organisasi bila Pengurus ORARI Lokal tidak melaksanakan Muslok tepat pada waktunya.



Pasal 22
RAPAT KERJA
(1) Rapat Kerja Nasional :
Rapat Kerja Nasional yang selanjutnya disebut Rakernas adalah sidang yang dihadiri oleh kepengurusan ORARI Pusat, serta utusan sah kepengurusan ORARI Daerah.

Tugas dan wewenang Rakernas adalah :

Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan laporan Pengurus ORARI Pusat dan Pengurus ORARI Daerah.

Merumuskan pemecahan permasalahan dalam menghadapi suatu perkembangan baru.

Meningkatkan hubungan timbal balik antara kepengurusan ORARI Pusat dengan kepengurusan ORARI Daerah dalam melaksanakan Keputusan Munas.

Rakernas diadakan minimal 1 (satu) kali selama masa bakti kepengurusan ORARI Pusat dan selambat-lambatnya diselengarakan pada awal tahun ketiga periode kepengurusan.

(2) Rapat Kerja ORARI Daerah :
Rapat Kerja ORARI Daerah yang selanjutnya disebut Rakerda adalah sidang yang dihadiri oleh kepengurusan ORARI Daerah, serta utusan sah kepengurusan ORARI Lokal.

Tugas dan wewenang Rakerda adalah :

Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus ORARI Daerah dan Pengurus ORARI Lokal.

Merumuskan pemecahan permasalahan dalam menghadapi suatu perkembangan baru di daerah.

Meningkatkan hubungan timbal balik antara kepengurusan ORARI Daerah dengan kepengurusan ORARI Lokal dalam melaksanakan Keputusan Munas dan Musda.

Rakerda diadakan minimal 1 (satu) kali selama masa bakti Pengurus ORARI Daerah dan selambat-lambatnya diselengarakan pada awal tahun ketiga periode kepengurusan.

(3) Rapat Kerja ORARI Lokal :
Rapat Kerja ORARI Lokal yang selanjutnya disebut Rakerlok adalah sidang yang dihadiri oleh kepengurusan ORARI Lokal dan anggota ORARI Lokal.

Tugas dan wewenang Rakerlok adalah :

Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan laporan Pengurus ORARI Lokal dan masukan Anggota ORARI Lokal.

Merumuskan pemecahan permasalahan dalam menghadapi suatu perkembangan baru di Lokal.

Meningkatkan hubungan timbal balik antara kepengurusan ORARI Lokal dengan anggota ORARI Lokal dalam melaksanakan semua keputusan Munas, Musda dan Muslok.

Rakerlok diadakan minimal 1 (satu) kali selama masa bakti Pengurus ORARI Lokal dan diselengarakan pada tahun kedua periode kepengurusan.



BAB V
KEUANGAN

Pasal 23
IURAN DAN DANA
(1) Iuran ditarik dari anggota biasa dan anggota luar biasa.

(2) Iuran tiap bulan dan tatacara pembayarannya :
Iuran anggota untuk IARU dan ORARI Pusat ditentukan oleh Munas dan dibayarkan ke Rekening ORARI Pusat melalui ORARI Daerah.

Iuran anggota untuk ORARI Daerah ditentukan oleh Musda dan dibayarkan secara langsung oleh anggota ke Rekening ORARI Daerah melalui ORARI Lokal.

Iuran anggota untuk ORARI Lokal ditentukan oleh Muslok dan dibayarkan secara langsung oleh anggota ke Rekening ORARI Lokal.

(3) Untuk memperkuat keuangan organisasi, Pengurus masing-masing tingkat organisasi dapat mengupayakan sumber keuangan lain dari usaha-usaha yang sah, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta tidak memberatkan anggota.



Pasal 24
PENGGUNAAN KEUANGAN

Penggunaan keuangan adalah untuk :
Pengeluaran rutin.
Kegiatan-kegiatan organisasi.
Pengeluaran khusus.

Pasal 25
LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan dibuat secara berkala setiap akhir tahun takwim, dan disampaikan sebagai berikut :
Laporan Keuangan ORARI Pusat kepada ORARI Daerah,
Laporan Keuangan ORARI Daerah kepada ORARI Lokal,
Laporan Keuangan ORARI Lokal kepada anggota.

BAB VI
LAMBANG, HYMNE, MARS DAN ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 26
LAMBANG ORARI
(1) Lambang ORARI terdiri dari Logo, Panji, Pataka dan Duadja.

(2) Bentuk dasar Logo, Panji, Pataka dan Duadja lukisan, tulisan, warna dan makna ditetapkan dengan Keputusan Munas.



Pasal 27
HYMNE, MARS DAN ATRIBUT
(1) Hymne dan Mars ORARI dan penggunaannya ditetapkan dengan Keputusan Munas.

(2) Atribut dan penggunaannya ditetapkan oleh Peraturan Organisasi.



BAB VII
PENUTUP

Pasal 28 (1) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan dan hanya dapat diubah oleh Munas.

(2) Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan Organisasi, dan peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.

(3) Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga yang ada dan berlaku sebelum Anggaran Rumah Tangga ini, dinyatakan tidak berlaku, dan segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

(4) Anggaran Rumah Tangga ini di sahkan oleh Musyawarah Nasional Khusus ORARI di Tretes, Prigen, Pasuruan Jawa Timur pada hari Sabtu tanggal dua puluh dua, bulan Februari, tahun dua ribu tiga.

ALOKASI BAND FREQUENSI

Alokasi Band FreqYH (no code licence) no DX:
VHF = 144 – 148 Mhz
UHF = 430 – 440 Mhz

YD and YG ( novice class):
HF = 3,500 – 3,900 Mhz. DX on CW only, Phone no DX
7,000 – 7,035 Mhz. on CW mode only plus DX
21,000 – 21,100 Mhz on CW mode only plus DX
28,000 – 28,400 Mhz on CW mode only plus DX
VHF = 144 – 148 Mhz
UHF = 430 – 440 Mhz

YC and YF (general class) all mode and DX:
MF = 1,800 – 2,000 Mhz
HF = 3,500 – 3,900 Mhz
7,000 – 7,100 Mhz
21,000 – 21,450 Mhz
28,000 – 29,700 Mhz
VHF = 50 – 54 Mhz
144 – 148 Mhz
UHF = 430 – 440 Mhz
1.240 – 1.298 Mhz
2.300 – 2.450 Mhz
SHF = 3.300 – 3.500 Mhz
5.650 – 5.850 Mhz
10.000 – 10.500 Mhz
24.000 – 24.050 Mhz
24.050 – 24.250 Mhz
EHF = 47.000 – 47.200 Mhz
75.500 – 76.000 Mhz
76.000 – 81.000 Mhz
142.000 – 144.000 Mhz
144.000 – 149.000 Mhz
241.000 – 248.000 Mhz
248.000 – 250.000 Mhz

YB and YE (advance class) same as above plus :
HF = 10,100 – 10,150 Mhz CW only
14,000 – 14,350 Mhz
18,068 – 18,168 Mhz
24,890 – 24,990 Mhz

Ketua ORARI Daerah se Indonesia



YB0SGF

ORARI DAERAH JAKARTA
Gedung Prasada Sasana Karya Lantai 10
Jl. Suryopranoto no.8 Jakarta 10130
Tel. 021 9342 5015 Fax 021 6386 9060
E-mail : oraridki@cbn.net.id

ORARI Lokal Kodya Jakarta Pusat
ORARI Lokal Kemayoran
ORARI Lokal Senen
ORARI Lokal Tanjung Priok
ORARI Lokal Penjaringan
ORARI Lokal Kebon Jeruk
ORARI Lokal Grogol
ORARI Lokal Tamansari
ORARI Lokal Tebet
ORARI Lokal Cilandak
ORARI Lokal Kebayoran
ORARI Lokal Setiabudi
ORARI Lokal Pasar Minggu
ORARI Lokal Kramat Jati
ORARI Lokal Pulogadung
ORARI Lokal Jatinegara
ORARI Lokal Matraman



YB1AA

ORARI DAERAH JAWA BARAT
Jl. Situ Aksan 25 Bandung 40221

ORARI Lokal Bojonegara
ORARI Lokal Cibeunying
ORARI Lokal Gede Bage
ORARI Lokal Kare’es
ORARI Lokal Tegal Lega
ORARI Lokal Ujung Berung
ORARI Lokal Bandung Barat
ORARI Lokal Bandung Selatan
ORARI Lokal Bandung Timur
ORARI Lokal Cimahi
ORARI Lokal Bogor
ORARI Lokal Cianjur
ORARI Lokal Depok
ORARI Lokal Pacet
ORARI Lokal Sukabumi
ORARI Lokal Bekasi
ORARI Lokal Kerawang
ORARI Lokal Purwakarta
ORARI Lokal Subang
ORARI Lokal Ciamis
ORARI Lokal Garut
ORARI Lokal Sumedang
ORARI Lokal Tasikmalaya
ORARI Lokal Pangandaran
ORARI Lokal Cirebon
ORARI Lokal Kabupaten Cirebon
ORARI Lokal Indramayu
ORARI Lokal Majalengka
ORARI Lokal Banjar



YB1TC

ORARI DAERAH BANTEN
Jl. M.Ayip Usman Komp.Bumi Agung Permai II Blok.A1/10 Cikepuh Serang

ORARI Lokal Serang
ORARI Lokal Tangerang
ORARI Lokal Cilegon
ORARI Lokal Pandeglang
ORARI Lokal Serpong
ORARI Lokal Ciputat



YB2BGZ

ORARI DAERAH JAWA TENGAH
Jl. Tanjung No 11 Semarang 50131

ORARI Lokal Semarang
ORARI Lokal Kendal
ORARI Lokal Grobogan
ORARI Lokal Ungaran
ORARI Lokal Demak (Gabung ke Lokal Semarang)
ORARI Lokal Kudus
ORARI Lokal Pati
ORARI Lokal Jepara
ORARI Lokal Rembang
ORARI Lokal Pekalongan
ORARI Lokal Batang
ORARI Lokal Magelang
ORARI Lokal Temanggung
ORARI Lokal Wonosobo
ORARI Lokal Pemalang
ORARI Lokal Surakarta
ORARI Lokal Salatiga
ORARI Lokal Wonogiri
ORARI Lokal Klaten
ORARI Lokal Sukoharjo ( Gabung ke Lokal Surakarta)
ORARI Lokal Boyolali ( Gabung ke Lokal Surakarta)
ORARI Lokal Sragen
ORARI Lokal Karang Anyar
ORARI Lokal Blora
ORARI Lokal Banyumas
ORARI Lokal Brebes
ORARI Lokal Cilacap
ORARI Lokal Purbalingga
ORARI Lokal Banjarnegara
ORARI Lokal Purworejo
ORARI Lokal Gombong
ORARI Lokal Tegal
ORARI Lokal Slawi
ORARI Lokal Borobudur
ORARI Lokal Kajen
ORARI Lokal Kebumen



YB2VIB

ORARI DAERAH ISTIMEWA.YOGYAKARTA
Jl. Glagahsari 19A Yogyakarta 55164

ORARI Lokal Yogyakarta
ORARI Lokal Bantul
ORARI Lokal Sleman
ORARI Lokal Kulun Progo
ORARI Lokal Gunung Kidul



YB3DX

ORARI DAERAH JAWA TIMUR
Jl. Ketintang Selatan Pojok K.A.Surabaya 60232

ORARI Lokal Surabaya Selatan
ORARI Lokal Surabaya Timur
ORARI Lokal Surabaya Utara
ORARI Lokal Kediri
ORARI Lokal Pasuruan
ORARI Lokal Bondowoso
ORARI Lokal Jember
ORARI Lokal Mojokerto
ORARI Lokal Nganjuk
ORARI Lokal Malang
ORARI Lokal Probolinggo
ORARI Lokal Bojonegoro
ORARI Lokal Tulung Agung
ORARI Lokal Sidoarjo
ORARI Lokal Ponorogo
ORARI Lokal Situbondo
ORARI Lokal Gresik
ORARI Lokal Magetan
ORARI Lokal Jombang
ORARI Lokal Madiun
ORARI Lokal Blitar
ORARI Lokal Lumajang
ORARI Lokal Lamongan
ORARI Lokal Pacitan
ORARI Lokal Trenggalek
ORARI Lokal Tuban
ORARI Lokal Ngawi
ORARI Lokal Banyuwangi
ORARI Lokal Pamekasan
ORARI Lokal Bangkalan
ORARI Lokal Sampang
ORARI Lokal Sumetap



ORARI DAERAH SUMATERA SELATAN
Jl. Angkatan 45 No. 17 Palembang 30137

ORARI Lokal Palembang Barat
ORARI Lokal Palembang Timur
ORARI Lokal Palembang Utara
ORARI Lokal Palembang Selatan
ORARI Lokal Banyuasin
ORARI Lokal Musi Banyuasin
ORARI Lokal Musi Rawas/Lubuklinggau
ORARI Lokal Lahat
ORARI Lokal Pagar Alam
ORARI Lokal Muara Enim
ORARI Lokal Prabumulih
ORARI Lokal OKU Induk
ORARI Lokal OKU Timur
ORARI Lokal OKU Selatan
ORARI Lokal Ogan Komering Ilir,
ORARI Lokal Ogan Ilir




ORARI DAERAH LAMPUNG
GOR. Saburai Jl. Sriwijaya No. 10 Bandar Lampung 35222

ORARI Lokal Tanjung Karang - YC4WW
ORARI Lokal Teluk Betung - YC4SJ
ORARI Lokal Way kanan - YC4TBZ
ORARI Lokal Kotabumi - YC4UBB
ORARI Lokal Pringsewu - YC4VJ
ORARI Lokal Kalianda - YC4WE
ORARI Lokal Lampung Tengah
ORARI Lokal Lampung Timur
ORARI Lokal Metro
ORARI Lokal Liwa / Lampung Barat



ORARI DAERAH JAMBI
Jl. H. Agus Salim 6 Kota Baru Jambi 36137

ORARI Lokal Jambi
ORARI Lokal Muara Bulian
ORARI Lokal Muara Bungo
ORARI Lokal Bangko
ORARI Lokal Kerinci
ORARI Lokal Kuala Tungkal
ORARI Lokal
ORARI Lokal



YB4MOO

ORARI DAERAH BENGKULU
Jl. P. Natadirja No. 7 Km.9 Bengkulu 38225

ORARI Lokal Bengkulu Barat
ORARI Lokal Bengkulu Selatan
ORARI Lokal Bengkulu Utara
ORARI Lokal Rejang Lebong



YE4FNN

ORARI DAERAH BANGKA BELITUNG
Jl. Semabung Lama Air Mangkok Pangkalpinang 33146

ORARI Lokal Pulau Bangka
ORARI Lokal Pulau Belitung
ORARI Lokal Pangkal Pinang



YD5BCA -Bpk.Ir.Mudrika

ORARI DAERAH SUMATERA BARAT
Gd.Olah Raga Agus Salim Padang 25121 RIAU Jl. Dr. Soetomo 17 Pekanbaru 28142

ORARI Lokal Padang
ORARI Lokal Bukit Tinggi
ORARI Lokal Payah Kumbuh
ORARI Lokal Padang Panjang
ORARI Lokal Batu Sangkar
ORARI Lokal Sawah Lunto
ORARI Lokal Solok
ORARI Lokal Pariaman
ORARI Lokal Painan
ORARI Lokal Sijunjung




ORARI DAERAH KEPULAUAN RIAU
Libra Hotel, Komp. Libra Centre Block C No. 4 Jalan Raden Patah Batam
Telp. 0811697065, 08566539390 dan 08192618020 E.mail : erizal@batam.go.id
Erizal M. Isa - YC5YC

Orari Lokal Tanjung Pinang
Orari Lokal Batam
Orari Lokal Karimun
Orari Lokal Kijang Bintan
Orari Lokal Dabo Singkep
Orari Lokal Tanjung Batu
Orari Lokal Natuna




YB6HA

ORARI DAERAH SUMATERA UTARA
Jl. Dr. Mansyur No. 9 B Medan 20155

ORARI Lokal Medan Baru
ORARI Lokal Medan Timur
ORARI Lokal Medan Kota
ORARI Lokal Langkat
ORARI Lokal Tapanuli Selatan
ORARI Lokal Tapanuli Utara
ORARI Lokal Sibolga / Tapanuli Tengah
ORARI Lokal Nias
ORARI Lokal Medan Barat
ORARI Lokal Siantar / Simalungun
ORARI Lokal Tanah Karo
ORARI Lokal Binjai
ORARI Lokal Asahan
ORARI Lokal Labuhan Batu
ORARI Lokal Deli Serdang
ORARI Lokal Tebing Tinggi



YB6AB

ORARI DAERAH NAD
Jl. Teungku Malem No.6 Kuta Alam Banda Aceh 23121

ORARI Lokal Aceh Utara
ORARI Lokal Bireun
ORARI Lokal Pidie
ORARI Lokal Banda Aceh
ORARI Lokal Takengon
ORARI Lokal Aceh Barat
ORARI Lokal Aceh Timur
ORARI Lokal Aceh Selatan



YB7BHH

ORARI DAERAH KALIMANTAN BARAT
Jl. Nusa Indah II Blok. CA 47 Pontianak 78117

ORARI Lokal Pontianak Barat
ORARI Lokal Pontianak Utara
ORARI Lokal Pontianak Selatan
ORARI Lokal Mempawah
ORARI Lokal Singkawang
ORARI Lokal Sanggau
ORARI Lokal Nanga Pinoh
ORARI Lokal Sambas
ORARI Lokal Sintang
ORARI Lokal Putus Sibau
ORARI Lokal Ketapang




YB7KPO

ORARI DAERAH KALIMANTAN SELATAN
Jl. A.Yani Km.4 Banjarmasin 70234

ORARI Lokal Banjarmasin
ORARI Lokal Banjar
ORARI Lokal Kandangan / Hulu Sungai Selatan
ORARI Lokal Kota Baru
ORARI Lokal Tanah Laut / Plaihari
ORARI Lokal Amuntai / Hulu Sungai Utara
ORARI Lokal Barabai / Hulu Sungai Tengah
ORARI Lokal Tanjung / Tabalong
ORARI Lokal Marabahan / Batola
ORARI Lokal Rantau / Tapin
ORARI Lokal Tanah Bumbu



ORARI DAERAH KALIMANTAN TIMUR
Jl. Ramania F1B Samarinda 75117

ORARI Lokal
ORARI Lokal
ORARI Lokal
ORARI Lokal
ORARI Lokal



ORARI DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Jl. Ramin II No.49 Palangkaraya 73111

ORARI Lokal Palangkaraya
ORARI Lokal Kapuas
ORARI Lokal Kota Waringin Timur
ORARI Lokal Kota Waringin Barat
ORARI Lokal Barito Utara
ORARI Lokal Barito Selatan
ORARI Lokal Barito Timur
ORARI Lokal Murung Raya



YB8BA

ORARI DAERAH SULAWESI SELATAN
Jl. Urip Sumohardjo 306 Makasar 90231

ORARI Lokal
ORARI Lokal
ORARI Lokal
ORARI Lokal
ORARI Lokal



YB8LM
DRS. H. MASYHUR MASIE BUNAWAS,MSI

ORARI DAERAH SULAWESI TENGGARA
Jl. MT. Haryono No. 37 - Kendari 93117

ORARI LOKAL KOTA KENDARI
ORARI LOKAL KONAWE
ORARI LOKAL BAU-BAU
ORARI LOKAL KOLAKA SELATAN
ORARI LOKAL KOLAKA KOTA
ORARI LOKAL BOMBANA
ORARI LOKAL KONAWE SELATAN





YB8MI

ORARI DAERAH SULAWESI TENGAH
Jl. Cikditiro No. 28 Palu 94111

ORARI Lokal Palu
ORARI Lokal Donggala
ORARI Lokal Poso
ORARI Lokal Luwuk
ORARI Lokal Tolitoli
ORARI Lokal Parigi
ORARI Lokal Tinombo
ORARI Lokal Boul



YB8RA

ORARI DAERAH SULAWESI UTARA
Jl. TNI No. 193 Manado 95124

ORARI Lokal Wenang
ORARI Lokal Malalayang
ORARI Lokal Molas
ORARI Lokal Sario
ORARI Lokal Mapanget
ORARI Lokal Bitung
ORARI Lokal Toulour
ORARI Lokal Tomohon
ORARI Lokal Tonsea
ORARI Lokal Amurang
ORARI Lokal Bolaang
ORARI Lokal Sangihe Talaud



ORARI DAERAH GORONTALO
Jl. Kartini SK 1/39 Komp. SMP Muhammadiyah Gorontalo 96115

ORARI Lokal Kota Gorontalo
ORARI Lokal Kodya Gorontalo
ORARI Lokal Kabupaten Bualemo



ORARI DAERAH MALUKU UTARA
Jl. Sultan Khairun No.150 Kelurahan Makasar Barat Ternate 97724

ORARI Lokal Maluku Utara
ORARI Lokal Halmahera
ORARI Lokal Ternate



YF8TX

ORARI DAERAH MALUKU
Dinas Kehutanan Prop.Maluku, Jl Tulukabessy No. 23 Ambon 97123

ORARI Lokal Ambon
ORARI Lokal
ORARI Lokal



YB9BBC

ORARI DAERAH BALI
Jl. DI.Panjaitan No.6 Nitimandala, Renon Denpasar 80235

ORARI Lokal Badung
ORARI Lokal Tabanan
ORARI Lokal Jembrana / Negara
ORARI Lokal Buleleng / Singaraja
ORARI Lokal Gianyar
ORARI Lokal Klungkung
ORARI Lokal Bangli
ORARI Lokal Karang Asem
ORARI Lokal Denpasar

NUSA TENGGARA BARAT
Jl. Langko No. 17 Mataram 83127

ORARI Lokal Mataram
ORARI Lokal Lombok Barat
ORARI Lokal Lombok Tengah
ORARI Lokal Lombok Timur
ORARI Lokal Sumbawa
ORARI Lokal Dompu
ORARI Lokal Bima

NUSA TENGGARA TIMUR
PO. Box 1129 Kupang 85000

ORARI Lokal Kupang
ORARI Lokal Timor Tengah Selatan
ORARI Lokal Timor Tengah Utara
ORARI Lokal Belu
ORARI Lokal Alor
ORARI Lokal Flores Timur
ORARI Lokal Sika
ORARI Lokal Ende
ORARI Lokal Ngada
ORARI Lokal Manggarai
ORARI Lokal Sumba Timur
ORARI Lokal Sumba Barat

PAPUA
Jl. Sukarelawan No.6 Dok.V Atas Jayapura 99114

ORARI Lokal Kodya Jayapura
ORARI Lokal Wamena
ORARI Lokal Biak
ORARI Lokal Serui
ORARI Lokal Manokwari
ORARI Lokal Sorong
ORARI Lokal Fak Fak
ORARI Lokal Merauke
ORARI Lokal Paniai
ORARI Lokal Timika
ORARI Lokal Jayapura

DPP ORARI 2006-2011

PENGURUS ORARI PUSAT PERIODE 2006 - 2011

Ketua


Sutiyoso (YB0ST)

Wakil Ketua Umum


I.G.K Manila (YB0AA)

Ketua Bidang Organisasi



Bambang Soegiarto (YB0YJ)

Ketua Bidang Operasi


Budi Rianto Halim (YB0HD)

Sekretaris Jenderal


St. Suryo Susilo (YB0JTR)

Wakil Sekretaris Jenderal


Gigie Sugianto (YB0GG)

Bendahara Umum


Harianto Badjuri (YC0HB)

Wakil Bendahara Umum



Dra. H. Anna Rudhiantiana .L (YC0RSA)

Pembantu Umum Urusan Hubungan Luar Negeri & IARU


Wisnu Widjaja (YB0AZ)

Pembantu Umum Urusan Pendidikan & Latihan



Ir. Onno W. Purbo PM. Eng (YC0MLC)

Pembantu Umum Urusan Pendidikan & Pengembangan


Ir. Agus Hadi Yunanto (YB0DJH)

Pembantu Umum Urusan Hukum & Advokasi


Ruhut P. Sitompul, SH (YC0RHS)

Pembantu Umum Urusan QSL Biro


Gjellani Joostman Sutama (YB1GJS)

Pembantu Umum Urusan Public Service


Drs. Triadi P. Suparta MBA YB0KVN

DPP ORARI 2006-2011

PENGURUS ORARI PUSAT PERIODE 2006 - 2011

Ketua


Sutiyoso (YB0ST)

Wakil Ketua Umum


I.G.K Manila (YB0AA)

Ketua Bidang Organisasi



Bambang Soegiarto (YB0YJ)

Ketua Bidang Operasi


Budi Rianto Halim (YB0HD)

Sekretaris Jenderal


St. Suryo Susilo (YB0JTR)

Wakil Sekretaris Jenderal


Gigie Sugianto (YB0GG)

Bendahara Umum


Harianto Badjuri (YC0HB)

Wakil Bendahara Umum



Dra. H. Anna Rudhiantiana .L (YC0RSA)

Pembantu Umum Urusan Hubungan Luar Negeri & IARU


Wisnu Widjaja (YB0AZ)

Pembantu Umum Urusan Pendidikan & Latihan



Ir. Onno W. Purbo PM. Eng (YC0MLC)

Pembantu Umum Urusan Pendidikan & Pengembangan


Ir. Agus Hadi Yunanto (YB0DJH)

Pembantu Umum Urusan Hukum & Advokasi


Ruhut P. Sitompul, SH (YC0RHS)

Pembantu Umum Urusan QSL Biro


Gjellani Joostman Sutama (YB1GJS)

Pembantu Umum Urusan Public Service


Drs. Triadi P. Suparta MBA YB0KVN

ORARI DAERAH SULAWESI BARAT TERBENTUK

ORARI DAERAH SULAWESI BARAT TERBENTUK
24 Maret 2009, Reporter: Faisal YB1PR

Di Propinsi Sulawesi barat telah ada 4 ORARI Lokal yang selama ini dibawah binaan ORARI Daerah Sulawesi Selatan,
atas dasar Kesepakatan 4 ORARI Lokal untuk membentuik ORARI Daerah dan dengan Rekomendasi dari Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Barat serta Rekomendasi Ketua ORARI Daerah Sulawesi Selatan, maka pada Tgl 23 Maret 2009 Ketua Umum ORARI menerbitkan Surat Keputusan no -049/OP/KU/2009. tentang Pembentukan ORARI Daerah Sulawesi Barat.

Selanjutnya dengan Surat Keputusan No. 50/OP/KU/2008 Ketua Umum ORARI menunjuk Drs H.M. Amri Sanusi M.Si YF8BJ sebagi Pjs Ketua ORARI Daerah Sulawesi Barat, dengan tugas melakukan Konsulidasi Organisasi termasuk melaksanakan mengkoordinir dukungan komunikasi Pemilu 2009 di Sulawesi Barat serta Melaksanakan Musda I ORARI Daerah Sulawesi Barat paling lambat 3 bulan sejak surat keputusan di keluarkan.

dengan demikian saat ini Jumlah ORARI Daerah adalah 32

Frekuensi

Alokasi frekuensi untuk radio amatir di Indonesia diatur dalam sebuah keputusan pemerintah yaitu "Surat Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi No. 027/Dirjen/1998 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio" tanggal 10 Februari 1998, Pasal 38. Peraturan tersebut mengatur alokasi frekuensi untuk radio amatir di Indonesia sebagai berikut : 

1. YH - Tingkat Pertama VHF : 144.0 - 145.8 MHz
146.0 - 148.0 MHz



2. YD dan YG - Tingkat Kedua HF : 3.500 - 3.900 MHz
7.000 - 7.035 MHz
21.000 - 21.100 MHz
28.000 - 28.400 MHz VHF : 144.0 - 145.8 MHz
146.0 - 148.0 MHz UHF : 430 - 435 MHz
438 - 440 MHz



3. YC dan YF - Tingkat Ketiga MF : 1.8 - 2.0 MHz HF : 3.50 - 3.90 MHz
7.00 - 7.10 MHz
21.00 - 21.45 MHz
28.00 - 29.70 MHz
 VHF : 50 - 54 MHz
144 - 148 MHz
UHF : 430 - 440 MHz
1240 - 1298 MHz
2300 - 2450 MHz SHF : 3.30 - 3.50 GHz
3.65 - 5.85 GHz
10.00 - 10.50 GHz
24.00 - 24.05 GHz
24.05 - 24.25 GHz EHF : 47.0 - 47.2 GHz
75.5 - 76.0 GHz
76.0 - 81.0 GHz
142.0 - 144.0 GHz
144.0 - 149.0 GHz
241.0 - 248.0 GHz
248.0 - 250.0 GHz



4. YB dan YE - Tingkat Keempat MF : 1.8 - 2.0 MHz HF : 3.500 - 3.900 MHz
7.000 - 7.100 MHz
10.100 - 10.150 MHz 
14.000 - 14.350 MHz
18.068 - 18.168 MHz
21.000 - 21.450 MHz
24.890 - 24.990 MHz
28.000 - 29.700 MHz
 VHF : 50 - 54 MHz
144 - 148 MHz
UHF : 430 - 440 MHz
1240 - 1298 MHz
2300 - 2450 MHz SHF : 3.30 - 3.50 GHz
3.65 - 5.85 GHz
10.00 - 10.50 GHz
24.00 - 24.05 GHz
24.05 - 24.25 GHz EHF : 47.0 - 47.2 GHz
75.5 - 76.0 GHz
76.0 - 81.0 GHz
142.0 - 144.0 GHz
144.0 - 149.0 GHz
241.0 - 248.0 GHz
248.0 - 250.0 GHz



Alokasi frekuensi untuk Satelit Radio Amatir di Indonesia diatur dalam sebuah keputusan pemerintah yaitu "Surat Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi No. 027/Dirjen/1998 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio" tanggal 10 Februari 1998, Pasal 39. Peraturan tersebut mengatur alokasi frekuensi untuk Satelit Radio Amatir di Indonesia sebagai berikut : 

Alokasi frekuensi pertama
29.3 - 29.5 MHz 

Alokasi frekuensi kedua
145.8 - 146.0 MHz 

Alokasi frekuensi ketiga
435 - 438 MHz 

Alokasi frekuensi keempat
1260 - 1270 MHz

KODE ETIK AMATIR RADIO (INDONESIA)

Salah satu hal yang luput dibahas pada 
Munas ORARI VIII tahun 2006 di Bali 
adalah penyempurnaan Kode Etik Amatir 
Radio. Hal ini sesungguhnya telah dia-
manatkan dalam Munasus ORARI di 
Tretes, dan tertuang dalam keputusan 
KEP 05/MUNASUS/2003 tanggal 22 
Februari 2003, yang antara lain telah 
memutuskan bahwa penyempurnaan 
Kode Etik Amatir Radio akan dilaksana-
kan pada Munas ORARI Ke VIII tahun 
2006.  
Ada beberapa alasan mengapa teks 
Kode Etik Amatir Radio (Indonesia) yang  
merupakan terjemahan dari The Ama-
teur Code perlu disempurnakan lagi, 
antara lain:  
 
• Kode Etik Amatir Radio terkesan 
kurang menghargai pencipta teks 
aslinya yaitu Paul M. Segal, W9EEA;  
• Teks Kode Amatir Radio banyak meng-
gunakan kata “ia” dan “-nya”. Ini tidak 
tepat mengingat “ia” dan “-nya” meru-
pakan kata sandang bagi pihak ketiga 
sehingga ketika dibacakan bersama-
sama akan terkesan kode etik terse-
but justru dibacakan untuk orang lain;  
• Adanya terjemahan yang kurang tepat, 
yaitu “considerate” yang diterje-
mahkan sebagai “berjiwa perwira”.  
Apabila sikap berjiwa perwira tersebut 
kemudian dihubungkan dengan penje-
lasannya: “Tidak akan menggunakan 
udara untuk kesenangan pribadi …” 
dan seterusnya, maka akan terdengar 
“tidak ‘nyambung”.  
 
 Mengingat penyempurnaan naskah 
Kode Etik Amatir Radio hanya mungkin 
dilakukan dalam Munas ORARI, maka 
menjadi tugas Pengurus ORARI saat ini 
(termasuk ORARI Lokal dan ORARI 
Daerah) untuk mulai dari sekarang 
menyiapkan bahan draft usulan/masuk-
an untuk dibawa ke Munas IX nanti. Ada 
pun usulan penyempurnaan yang dapat 
disampaikan saat ini antara lain:  
1. Untuk menghargai pencipta teks 
aslinya, pada bagian akhir 
teks/naskah Kode Etik Amatir Radio 
sebaiknya mencantumkan: “Teks Asli 
The Amateur Code ditulis oleh Paul M. 
Segal W9EEA, 1928“ 
2. Menghilangkan semua kata “ia” dan “-
nya” dari teks Kode Etik Amatir Radio. 
Tanpa menggunakan kata “ia” dan “-
nya”, naskah Kode Etik akan terasa 
lebih lugas terutama saat dibacakan 
bersama-sama, menyatakan bahwa 
itu merupakan sikap bersama kita 
Amatir Radio (bukan sikap orang lain).  
3. Apabila dimungkinkan, carikan kata 
yang lebih tepat dari istilah “berjiwa 
berwira” sebagai terjemahan dari 
“considerate” yang lebih memiliki 
makna sebagai tenggang rasa atau 
tepo-seliro, sehingga secara utuh 
antara teks inti dengan penjelasannya 
akan menjadi lebih sesuai.  
4. Mencantumkan: Kode Etik Amatir Ra-
dio dirumuskan ulang pada Munas 
ORARI IX, 2011”  
[73]

by. Gatot Dewanto, YE1GD