Frekuensi

Alokasi frekuensi untuk radio amatir di Indonesia diatur dalam sebuah keputusan pemerintah yaitu "Surat Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi No. 027/Dirjen/1998 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio" tanggal 10 Februari 1998, Pasal 38. Peraturan tersebut mengatur alokasi frekuensi untuk radio amatir di Indonesia sebagai berikut : 

1. YH - Tingkat Pertama VHF : 144.0 - 145.8 MHz
146.0 - 148.0 MHz



2. YD dan YG - Tingkat Kedua HF : 3.500 - 3.900 MHz
7.000 - 7.035 MHz
21.000 - 21.100 MHz
28.000 - 28.400 MHz VHF : 144.0 - 145.8 MHz
146.0 - 148.0 MHz UHF : 430 - 435 MHz
438 - 440 MHz



3. YC dan YF - Tingkat Ketiga MF : 1.8 - 2.0 MHz HF : 3.50 - 3.90 MHz
7.00 - 7.10 MHz
21.00 - 21.45 MHz
28.00 - 29.70 MHz
 VHF : 50 - 54 MHz
144 - 148 MHz
UHF : 430 - 440 MHz
1240 - 1298 MHz
2300 - 2450 MHz SHF : 3.30 - 3.50 GHz
3.65 - 5.85 GHz
10.00 - 10.50 GHz
24.00 - 24.05 GHz
24.05 - 24.25 GHz EHF : 47.0 - 47.2 GHz
75.5 - 76.0 GHz
76.0 - 81.0 GHz
142.0 - 144.0 GHz
144.0 - 149.0 GHz
241.0 - 248.0 GHz
248.0 - 250.0 GHz



4. YB dan YE - Tingkat Keempat MF : 1.8 - 2.0 MHz HF : 3.500 - 3.900 MHz
7.000 - 7.100 MHz
10.100 - 10.150 MHz 
14.000 - 14.350 MHz
18.068 - 18.168 MHz
21.000 - 21.450 MHz
24.890 - 24.990 MHz
28.000 - 29.700 MHz
 VHF : 50 - 54 MHz
144 - 148 MHz
UHF : 430 - 440 MHz
1240 - 1298 MHz
2300 - 2450 MHz SHF : 3.30 - 3.50 GHz
3.65 - 5.85 GHz
10.00 - 10.50 GHz
24.00 - 24.05 GHz
24.05 - 24.25 GHz EHF : 47.0 - 47.2 GHz
75.5 - 76.0 GHz
76.0 - 81.0 GHz
142.0 - 144.0 GHz
144.0 - 149.0 GHz
241.0 - 248.0 GHz
248.0 - 250.0 GHz



Alokasi frekuensi untuk Satelit Radio Amatir di Indonesia diatur dalam sebuah keputusan pemerintah yaitu "Surat Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi No. 027/Dirjen/1998 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio" tanggal 10 Februari 1998, Pasal 39. Peraturan tersebut mengatur alokasi frekuensi untuk Satelit Radio Amatir di Indonesia sebagai berikut : 

Alokasi frekuensi pertama
29.3 - 29.5 MHz 

Alokasi frekuensi kedua
145.8 - 146.0 MHz 

Alokasi frekuensi ketiga
435 - 438 MHz 

Alokasi frekuensi keempat
1260 - 1270 MHz

KODE ETIK AMATIR RADIO (INDONESIA)

Salah satu hal yang luput dibahas pada 
Munas ORARI VIII tahun 2006 di Bali 
adalah penyempurnaan Kode Etik Amatir 
Radio. Hal ini sesungguhnya telah dia-
manatkan dalam Munasus ORARI di 
Tretes, dan tertuang dalam keputusan 
KEP 05/MUNASUS/2003 tanggal 22 
Februari 2003, yang antara lain telah 
memutuskan bahwa penyempurnaan 
Kode Etik Amatir Radio akan dilaksana-
kan pada Munas ORARI Ke VIII tahun 
2006.  
Ada beberapa alasan mengapa teks 
Kode Etik Amatir Radio (Indonesia) yang  
merupakan terjemahan dari The Ama-
teur Code perlu disempurnakan lagi, 
antara lain:  
 
• Kode Etik Amatir Radio terkesan 
kurang menghargai pencipta teks 
aslinya yaitu Paul M. Segal, W9EEA;  
• Teks Kode Amatir Radio banyak meng-
gunakan kata “ia” dan “-nya”. Ini tidak 
tepat mengingat “ia” dan “-nya” meru-
pakan kata sandang bagi pihak ketiga 
sehingga ketika dibacakan bersama-
sama akan terkesan kode etik terse-
but justru dibacakan untuk orang lain;  
• Adanya terjemahan yang kurang tepat, 
yaitu “considerate” yang diterje-
mahkan sebagai “berjiwa perwira”.  
Apabila sikap berjiwa perwira tersebut 
kemudian dihubungkan dengan penje-
lasannya: “Tidak akan menggunakan 
udara untuk kesenangan pribadi …” 
dan seterusnya, maka akan terdengar 
“tidak ‘nyambung”.  
 
 Mengingat penyempurnaan naskah 
Kode Etik Amatir Radio hanya mungkin 
dilakukan dalam Munas ORARI, maka 
menjadi tugas Pengurus ORARI saat ini 
(termasuk ORARI Lokal dan ORARI 
Daerah) untuk mulai dari sekarang 
menyiapkan bahan draft usulan/masuk-
an untuk dibawa ke Munas IX nanti. Ada 
pun usulan penyempurnaan yang dapat 
disampaikan saat ini antara lain:  
1. Untuk menghargai pencipta teks 
aslinya, pada bagian akhir 
teks/naskah Kode Etik Amatir Radio 
sebaiknya mencantumkan: “Teks Asli 
The Amateur Code ditulis oleh Paul M. 
Segal W9EEA, 1928“ 
2. Menghilangkan semua kata “ia” dan “-
nya” dari teks Kode Etik Amatir Radio. 
Tanpa menggunakan kata “ia” dan “-
nya”, naskah Kode Etik akan terasa 
lebih lugas terutama saat dibacakan 
bersama-sama, menyatakan bahwa 
itu merupakan sikap bersama kita 
Amatir Radio (bukan sikap orang lain).  
3. Apabila dimungkinkan, carikan kata 
yang lebih tepat dari istilah “berjiwa 
berwira” sebagai terjemahan dari 
“considerate” yang lebih memiliki 
makna sebagai tenggang rasa atau 
tepo-seliro, sehingga secara utuh 
antara teks inti dengan penjelasannya 
akan menjadi lebih sesuai.  
4. Mencantumkan: Kode Etik Amatir Ra-
dio dirumuskan ulang pada Munas 
ORARI IX, 2011”  
[73]

by. Gatot Dewanto, YE1GD